Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Mojokerto Memohon Keringanan Hukuman

Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Mojokerto Memohon Keringanan Hukuman

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 21 Sep 2023 19:14 WIB
sidang pembunuhan di mojokerto
Terdakwa pemerkosa mayat siswi SMP minta keringanan hukuman (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

M Adi (19), pemerkosa jasad siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Terdakwa mengajukan keringanan hukuman dalam sidang pledoi atau pembelaannya.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto siang tadi. Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah mengaku mengajukan 10 lembar nota pembelaan kepada majelis hakim. Sayangnya, ia enggan menjelaskan detail pembelaan untuk kliennya.

"(Pledoi) 10 lembar tadi. Berkas sudah tidak di saya, sudah diangkut ke kantor," ujarnya kepada detikJatim, Kamis (21/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada intinya, lanjut Indah, pihaknya mengajukan keringanan hukuman untuk Adi. Sebab pada sidang tuntutan, Kamis (14/9), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU menilai Adi terbukti melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu terlibat dalam perencanaan untuk membunuh korban, serta menyetujui dan membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut. Adi juga mengaku 2 kali menyetubuhi mayat korban.

ADVERTISEMENT

"Pada pokok intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa," terangnya.

Nasib Adi akan ditentukan majelis hakim dalam sidang vonis pekan depan, Rabu (27/9/2023). "Vonisnya pekan depan, dimajukan Rabu karena Kamis tanggal merah Maulid Nabi," tandas Indah.

AE (15) dibunuh teman satu kelasnya, AB (15) warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. AB merencanakan pembunuhan tersebut bersama temannya, M Adi (19).

Tidak hanya itu, Adi diketahui tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap pada hari yang sama setelah menonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AB menjalani sidang lebih dulu di PN Mojokerto karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ini divonis 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada Jumat (14/7/2023).

Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu membunuh AE yang tergolong anak di bawah umur. AB merupakan teman satu kelas korban. Sidang sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis hakim.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads