Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara

Pemerkosa Mayat Siswi SMP di Mojokerto Divonis 15 Tahun Penjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 11:55 WIB
sidang pembunuhan siswi smp di mojokerto
Sidang pembunuhan siswi SMP di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Mochammad Adi (19), pemerkosa mayat siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Adi terbukti bersalah membiarkan terjadinya kekerasan anak hingga korban mati.

Sidang vonis Adi digelar di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Husnul Khotimah, serta Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo dan Jantiani Longli Naetasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto maupun penasihat hukum Adi hadir langsung di ruang sidang. Sedangkan Adi mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto tempatnya selama ini ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam amar putusan yang dibacakan Husnul, Adi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Yaitu membiarkan orang lain melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," kata Husnul saat membacakan vonis, Rabu (27/9/2023).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Adi mengetahui rencana temannya berinisial AB (15) yang akan membunuh korban. Bukannya melarang AB, terdakwa justru menyetujui perbuatan keji tersebut. Tidak hanya itu, terdakwa juga 2 kali menyetubuhi mayat korban, serta membantu AB membuang mayat korban.

Vonis untuk Adi sama persis dengan tuntutan JPU pada Kamis (14/9/2023). Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan Adi adalah perbuatannya menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkaan keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.

Tak seperti sidang lainnya, majelis hakim kali ini tidak memberi kesempatan kepada terdakwa, penasihat hukum terdakwa maupun JPU untuk merespons vonis Adi. "Saudara (Adi) boleh menerima, pikir-pikir selama 7 hari atau mengajukan banding, atau mengajukan grasi kepada kepala negara," tandas Husnul yang langsung menutup sidang.

AE (15) dibunuh teman satu kelasnya, AB (15) warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.

Pembunuhan ini dipicu sakit hati AB dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000. AB merencanakan pembunuhan tersebut bersama temannya, Mochammad Adi (19).

Tidak hanya itu, Adi yang merupakan warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad AE hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AB keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.

Adi dan AB membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkutnya dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB. Mayat AE mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelahnya, AB dan Adi menjual ponsel korban di toko ponsel. Hasil penjualan Rp 1 juta mereka bagi berdua. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai korban kala itu, Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL dipreteli dan disimpan di rumah AB. Ternyata motor matik itu milik paman korban.

Mayat siswi SMP warga Desa Mojojajar, Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

AB ditangkap di Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan Adi ditangkap pada hari yang sama setelah menonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.

AB menjalani sidang lebih dulu di PN Mojokerto karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto ini divonis 7 tahun 4 bulan penjara dan 3 bulan pelatihan kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar pada Jumat (14/7/2023).

Pelajar asal Desa/Kecamatan Kemlagi itu terbukti melakukan tindak pidana pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014. Yaitu membunuh AE yang tergolong anak di bawah umur. AB merupakan teman satu kelas korban. Sidang sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Dalam Karung di Tangerang"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/fat)


Hide Ads