
Kesadisan Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Diganjar Seumur Hidup Bui
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Seluruh hak Priyanto yang diberikan saat berdinas di TNI akan diberhentikan setelah keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Priyanto untuk menjadikannya lepas dari segala tuntutan hukum.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menambah hukuman Kolonel Inf Priyanto. Selain vonis penjara seumur hidup, ia juga dipecat dari dinas TNI.
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Priyanto sempat membawa-bawa urusan tanda jasa hingga penugasannya di Timor Timur demi bebas dari dakwaan pembunuhan berencana Handi-Salsa.
Kolonel Inf Priyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup tersebut.
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup dan dipecat sari TNI terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Apa pertimbangan hakim?
Dalam sidang vonis, Kolonel Priyanto hari ini divonis bui seumur hidup dan dipecat. Bagaimana rekam jejak kasus ini?
PT Militer II Jakarta hari ini akan menggelar sidang beragendakan vonis terhadap oknum anggota TNI AD Kolonel Priyanto. Keluarga berharap Priyanto dihukum mati.