detikJabarRabu, 08 Jun 2022 10:18 WIB
Ulah Kopda Andreas Tabrak Handi-Salsa Burujung Vonis 6 Bulan Bui
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah telah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.











































