
Ulah Kopda Andreas Tabrak Handi-Salsa Burujung Vonis 6 Bulan Bui
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah telah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah telah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara usai terbukti bersalah menabrak sejoli Handi Saputra-Salsabila.
Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup. Keluarga Salsabila menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatannya.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menambah hukuman Kolonel Inf Priyanto. Selain vonis penjara seumur hidup, ia juga dipecat dari dinas TNI.
Oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila divonis hukuman seumur hidup bui.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Priyanto. Ia terbukti membunuh Handi-Salsa.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Panglima TNI Jenderal Andika akan mengawal sidang putusan terdakwa Kolonel Priyanto dalam kasus pembunuhan Handi-Salsa besok.
Sidang vonis terdakwa Kolonel Inf Priyanto akan digelar 7 Juni 2022. Oditur tetap berpegang pada tuntutan Kolonel Inf Priyanto penjara seumur hidup.