
Kolonel Priyanto Terus Bela Diri, Bantah Bunuh Handi dan Salsa
Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri agar terhindar dari hukuman seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri agar terhindar dari hukuman seumur hidup.
Wirdel sempat membandingkan perilaku Priyanto dengan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, yang sempat ingin menolong Handi-Salsa.
Kolonel Inf Priyanto membantah telah melakukan penculikan terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Nagreg.
Kolonel Inf Priyanto meminta mejelis hakim membebaskan dirinya setelah terlibat pembunuhan sejoli Handi-Salsa. Ia mengungkit jasa-jasanya membela NKRI.
Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya usai terlibat pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Oditur militer merespons soal Kolonel Inf Priyanto yang meminta dibebaskan dari dakwaan. Oditur menyinggung Priyanto bukanlah tentara kemarin sore.
Sidang kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg terus bergulir. Kini Kolonel Inf Priyanto telah dituntut penjara seumur hidup.
Keluarga Handi (18) tidak puas Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Keluarga berharap pembunuh Handi dan Salsabila itu dijatuhi hukuman mati.
Kolonel Inf Priyanto mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.
Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat. Begini jejak sadisnya.