
Ulah Kopda Andreas Tabrak Handi-Salsa Burujung Vonis 6 Bulan Bui
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah telah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah telah menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat sebagai tentara.
Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis 6 bulan penjara usai terbukti bersalah menabrak sejoli Handi Saputra-Salsabila.
Kolonel Inf Priyanto dihukum seumur hidup atas pembunuhan terhadap sejoli Handi Saputra-Salsabila. Keluarga lega mendengar hukuman berat bagi oknum TNI AD itu.
Hakim menghukum Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan vonis 6 bulan penjara. Hakim menilai loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko tak patut dicontoh.
Kolonel Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup. Keluarga Salsabila menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatannya.
Oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila divonis hukuman seumur hidup bui.
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup terkait pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila. Selain vonis seumur hidup, Priyanto juga dipecat dari dinas TNI.
Kolonel Inf Priyanto divonis seumur hidup usai dinyatakan bersalah membunuh Handi dan Salsa. Tak hanya itu, ia juga dipecat dari TNI.