
MA Tetap Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup!
MA tetap memenjara Kolonel Priyanto seumur hidup. Priyanto terbukti menabrak pemotor Handi dan Salsabila lalu membuangnya ke sungai hingga mati.
MA tetap memenjara Kolonel Priyanto seumur hidup. Priyanto terbukti menabrak pemotor Handi dan Salsabila lalu membuangnya ke sungai hingga mati.
Kolonel Infanteri Priyanto, Perwira memengah TNI Angkatan Darat, divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari korps militer.
Seluruh hak Priyanto yang diberikan saat berdinas di TNI akan diberhentikan setelah keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hakim juga mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan Priyanto untuk menjadikannya lepas dari segala tuntutan hukum.
Oknum anggota TNI AD, Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti dan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan terus mengawal proses hukum Kolonel Priyanto. Jenderal Andika menunggu vonis terhadap Kolonel Priyanto.
Oditur militer menyinggung soal jiwa Sapta Marga Kolonel Priyanto yang tega hingga membunuh hingga membuang Handi dan Salsa.
Kolonel Inf Priyanto membawa-bawa tanda jasanya dan berharap bebas dari hukuman. Oditur militer menyerahkan sepenuhnya ke hakim nanti di putusan.
Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menilai 28 tahun berdinas di TNI AD tak membuat jiwa Sapta Marga tertanam di diri Priyanto.
Dalih Kolonel Inf Priyanto yang mengaku panik karena mengira sejoli Handi-Salsa sudah meninggal dunia sehingga membuang mereka ke Sungai Serayu ditepis.