Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menambah hukuman Kolonel Inf Priyanto. Selain vonis penjara seumur hidup, ia juga dipecat dari dinas TNI.
"Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal seperti dikutip detikJabar dari detikNews, Selasa (7/6/2022).
Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan, serta menghilangkan mayat Handi dan Salsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer dalam dakwaan kesatu primer," ujar hakim.
"Dan kedua, perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan, ketiga, menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama," katanya melanjutkan.
Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.
Simak selanjutnya di sini.
(bbn/yum)