
Kolonel Priyanto Klaim Tidur Saat Mobil Tabrak Handi-Salsa
Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan yang menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Sebab, dia sedang tidur.
Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan yang menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Sebab, dia sedang tidur.
Kolonel Inf Priyanto meragukan hasil visum et repertum jenazah Handi yang dituangkan oditur dalam surat tuntutan dan replik terhadap Priyanto.
Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy menilai 28 tahun berdinas di TNI AD tak membuat jiwa Sapta Marga tertanam di diri Priyanto.
Dalih Kolonel Inf Priyanto yang mengaku panik karena mengira sejoli Handi-Salsa sudah meninggal dunia sehingga membuang mereka ke Sungai Serayu ditepis.
Oditur militer tetap menuntut Kolonel Inf Priyanto seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Keluarga Handi, korban tabrak lari berujung kematian yang dilakukan Kolonel Priyanto cs tak puas dengan tuntutan oditur militer yang menuntut bui seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto, oknum TNI AD pembunuh sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14), dituntut penjara seumur hidup.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.
Kolonel Inf Priyanto akan jalani sidang agenda tuntutan dari oditur militer hari ini. Sidang tuntutan terkait kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi -Salsabila