
Hakim: Loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko Tak Pantas Dicontoh
Hakim menghukum Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan vonis 6 bulan penjara. Hakim menilai loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko tak patut dicontoh.
Hakim menghukum Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan vonis 6 bulan penjara. Hakim menilai loyalitas Kopda Andreas Dwi Atmoko tak patut dicontoh.
Majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan ketimbang tuntutan Oditur Militer terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko yang menabrak Handi Saputra-Salsabila.
Kolonel Inf Priyanto dijatuhi hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI terkait perkara kasus pembunuhan sejoli Handi-Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
Penabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis enam bulan penjara. Andreas terbukti bersalah menabrak Handi-Salsa.
Dalam sidang vonis, Kolonel Priyanto hari ini divonis bui seumur hidup dan dipecat. Bagaimana rekam jejak kasus ini?
Kolonel Inf Priyanto kembali membela diri demi tak dapat hukuman penjara seumur hidup. Priyanto menepis dakwaan dan tuntutan perihal pembunuhan Handi dan Salsa.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar 7 Juni.
Dia menuding video itu telah membuatnya dihakimi publik lebih dulu sebelum akhirnya diadili karena membunuh sejoli tersebut.
Kolonel Inf Priyanto meminta majelis hakim membebaskannya setelah terlibat pembunuhan Handi-Salsa. Ada beberapa alasan yang mendasari permintaannya ini.
Kolonel Priyanto disebut menyesali perbuatnnya dan ikhlas jika dipecat dari TNI.