
Kopda Andreas Divonis 6 Bulan Bui di Kasus Tabrak Handi-Salsa
Penabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis enam bulan penjara. Andreas terbukti bersalah menabrak Handi-Salsa.
Penabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kopda Andreas Dwi Atmoko divonis enam bulan penjara. Andreas terbukti bersalah menabrak Handi-Salsa.
Kolonel Inf Priyanto membantah telah melakukan penculikan terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di Nagreg.
Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak mengetahui adanya kecelakaan yang menabrak Handi Saputra dan Salsabila. Sebab, dia sedang tidur.
Kolonel Inf Priyanto meragukan hasil visum et repertum jenazah Handi yang dituangkan oditur dalam surat tuntutan dan replik terhadap Priyanto.
Dalih Kolonel Inf Priyanto yang mengaku panik karena mengira sejoli Handi-Salsa sudah meninggal dunia sehingga membuang mereka ke Sungai Serayu ditepis.
Kuasa hukum Priyanto, Mayor Chk TB Harefa, mengatakan kliennya ikhlas atas tuntutan pemecatan dari dinas TNI AD.
Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari instansi TNI AD terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra dan Salsabila.
Oditur militer menyebut hal yang memberatkan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana dengan melibatkan anak buahnya.
Kolonel Inf Priyanto buka-bukaan terkait insiden kecelakaan dengan 2 sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).
Kolonel Inf Priyanto menyesal telah membuang jenazah Handi dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Priyanto mengakui tindakannya itu salah.