
PTUN Jakarta Batalkan SK Presiden Copot Abdul Hayat Sebagai Sekda Sulsel
Gugatan mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan PTUN Jakarta. SK Presiden RI yang menyatakan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda diminta dicabut.
Gugatan mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dikabulkan PTUN Jakarta. SK Presiden RI yang menyatakan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda diminta dicabut.
Polemik pencopotan Abdul Hayat Gani dari Sekda Sulsel berbuntut panjang. Abdul Hayat bakal mempidanakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Abdul Hayat Gani bakal akan melaporkan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait pencopotannya sebagai Sekda. Laporan itu akan dilayangkan ke Polda Sulsel.
BKD Sulsel menjelaskan soal SK pencopotan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani terlambat diserahkan. BKD beralasan juga terlambat menerima pemberitahuan SK.
BKD Sulsel mengakui terlambat menyerahkan SK pencopotan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. BKD mengaku mereka juga terlambat menerima SK tersebut.
Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Pengamat menyoroti keterbukaan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam proses pencopotan itu.
Abdul Hayat Gani resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekda Sulsel. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun disoroti terkait hal tersebut.
Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Keputusan ini ditetapkan Presiden Jokowi usai menyetujui usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Namun Abdul Hayat telah menerima informasi pemberhentiannya dari tanggal ketetapan di SK Presiden.
Nasib Abdul Hayat Gani belum jelas usai dicopot dari sebagai Sekda Sulsel. Status posisi atau jabatannya yang baru di Pemprov Sulsel belum ditentukan.