Polemik pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) terancam dipidanakan imbas pemberhentian pejabatnya itu dari posisi strategis di Pemprov Sulsel.
Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco mengaku mewakili kliennya akan melaporkan Gubernur ASS ke polisi. Laporannya itu akan dilayangkan ke Polda Sulsel.
"Rencananya sih kayak gitu (akan laporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel)," ucap Yusuf saat dihubungi detikSulsel, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan, pihaknya akan melaporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel, pada Sabtu (17/12) hari ini. Namun Yusuf belum menjelaskan lebih jauh dugaan tindak pidana yang dimaksud.
"Nanti kita lihat besok ya. Saya belum tahu persis (terkait dugaan pidana apa)," ucapnya.
Dia berdalih, rencana itu akan kembali dikoordinasikan dengan kliennya. Yusuf mengaku akan berkomunikasi dengan Abdul Hayat.
"Mungkin malam dia (Abdul Hayat) telepon saya," sambung Yusuf.
Tidak hanya itu, Abdul Hayat juga bakal menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN). Gugatan itu untuk meminta pembatalan surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda.
Awalnya, gugatan itu akan dimasukkan pekan ini. Namun kata Yusuf, rencana itu diundur lantaran pihaknya masih menyusun konsep gugatan.
"Harus pelan-pelan, dasar dan petitumnya," sebut Yusuf.
Pihaknya masih mempersiapkan dokumen administrasinya. Rencananya gugatan ke PTUN akan dimasukkan pekan depan.
"Mungkin minggu depan," imbuhnya.
Alasan di Balik Gugatan Abdul Hayat
Kebijakan pencopotan Abdul Hayat dari Sekda Sulsel tertuang dalam surat Kepres Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022. Kepres inilah kemudian yang diminta untuk dibatalkan.
"Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," tegas kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).
Yusuf menilai mekanisme pemberhentian kliennya sebagai Sekda Sulsel cacat administrasi. SK pencopotan yang diterima Abdul Hayat dianggap tidak dilengkapi dasar atau alasan di balik pemberhentiannya.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.
Tidak hanya itu, Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi. Dia lantas mempertanyakan Kepres terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12).
"Ada prosedur administrasi pemerintahan yang tidak berjalan. Kenapa baru kemarin disampaikan kepada Sekda ini surat, sedangkan surat ini tertanggal 30 November," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kerugian yang Dialami Abdul Hayat
Nasib Abdul Hayat usai dicopot dari Sekda Sulsel masih menggantung. Pasalnya jabatan atau posisi barunya di Pemprov Sulsel belum jelas.
"Iya tidak ada (posisi jabatannya yang baru)," ungkap kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).
Yusuf lantas membeberkan kerugian yang dialami kliennya akibat diberhentikan dari jabatan tersebut. Salah satunya yaitu mengusik harga diri Abdul Hayat.
"Sangat dirugikan. Dari segi harga diri dan dari segi jabatan sangat dirugikan, karena Sekprov itu berakhir (masa jabatannya) di tahun 2025," ungkap Yusuf.
Bahkan kliennya mengalami kerugian materiil. Dia turut menyayangkan adanya keputusan tersebut mengingat posisi Sekda Sulsel sangat krusial dalam pemerintahan.
"Kalau kerugian materiil jelas, karena Pak Sekda digaji. Pak Sekda sebagai napasnya pemerintahan," ungkap Yusuf.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Respons Gubernur Sulsel ASS
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja. Namun dia tidak menjelaskan hasil penilaiannya dengan dalih keputusannya berada di Pusat.
"Maksud saya dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," kata Andi Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Senada, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menuturkan, pihaknya hanya meneruskan penilaian evaluasi kinerja ke pusat. Evaluasi kinerja itu jadi dasar pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga diputuskan oleh Presiden.
"Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi, 'oh ini sudah bisa diteruskan ke Presiden'. Kalau tidak, mungkin diminta kami untuk reviu kembali," ucap Imran.