Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Namun Abdul Hayat terlambat menerima informasi pemberhentiannya dari tanggal ketetapan di Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Situasi ini disoroti kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco. Pasalnya, keputusan pencopotan kliennya sebagai Sekda Sulsel ditetapkan 30 November 2022, sementara Abdul Hayat baru menerima surat resminya dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) pada Selasa (13/12) sore.
"Kemarin sore diserahkan langsung oleh Pak Gubernur ke Pak Sekda. Yang sebenarnya menurut aturan, surat ini harus ada di tangan Pak Sekda tertanggal 30 November 2022 karena sesuai dengan penetapan," ucap Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf pun menganggap hal ini tidak wajar. Dia beranggapan ada prosedur administrasi yang keliru terkait pemberhentian Abdul Hayat.
"Artinya ada kelalaian administrasi di kepemerintahan. Sebenarnya tanggal 30 November ini Sekda sudah tidak berhak lagi menandatangani surat-surat atau SK-SK karena jelas diberhentikan. Tapi kenapa baru kemarin diserahkan ini surat oleh gubernur," ucapnya.
Padahal lanjut dia, Abdul Hayat sudah tidak berhak menjalankan tugas sebagai Sekda Sulsel jika mengacu tanggal diterbitkannya SK Presiden.
"Ada hal apa pemerintah provinsi tidak menyampaikan ke Sekda surat ini," tegas Yusuf.
Yusuf juga mempertanyakan dasar pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel yang tidak diberikan. Pasalnya tidak mencantumkan dasar atau alasan sehingga Abdul Hayat dicopot dari jabatannya.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa dia langsung mengeluarkan petikan tanpa ada landasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," ujarnya.
Untuk diketahui, pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengaku pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja. Namun dia tidak menjelaskan hasil penilaiannya dengan dalih keputusannya berada di Pusat.
"Maksud saya dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," kata Andi Sudirman.
(sar/asm)