Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) disoroti terkait pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda). ASS mengatakan tidak terlibat langsung dalam prosesnya dengan dalih tidak bertanda tangan apa-apa soal keputusan pemberhentian pejabatnya tersebut.
Awalnya, Andi Sudirman mengaku jika pencopotan Abdul Hayat bagian dari hasil tindak lanjut evaluasi kinerja tim yang telah dibentuk sebelumnya. Namun dia beralasan tidak tahu soal hasil kinerja yang jadi alasan di balik pemberhentian Abdul Hayat dari jabatannya.
"BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu. Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa," tutur Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Andi Sudirman sendiri yang mengajukan usulan pemberhentian Sekda Sulsel ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat itu tertuang dalam nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.
Namun anehnya, Andi Sudirman berdalih tidak tahu apa-apa soal surat yang dia tanda tangani sendiri. Surat yang didalamnya melampirkan hasil evaluasi kinerja Sekda dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai pertimbangan usulan pemberhentian itu.
"Terkait penilaiannya tanyalah BKD. Dalam proses itu kita cuma paling mengantarkan hasil penilaian itu," paparnya.
Andi Sudirman lantas berdalih proses tersebut merupakan hal yang biasa dalam pemerintahan. Semua pejabat eselon I dan II sudah rutin dievaluasi kinerjanya secara berkala.
"Hal-hal biasa. Eselon 2 semuanya juga saya evaluasi," ucapnya.
Namun khusus eselon I yang merupakan jabatan yang diemban Abdul Hayat sebagai Sekda saat itu, mekanismenya berbeda. Ada tim gabungan yang dibentuk untuk melakukan evaluasi dan keputusan akhirnya ada di pemerintah pusat.
"Kebetulan kalau eselon 1 dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov," lanjut Andi Sudirman.
BKD Ngaku Tidak Tahu Hasil Evaluasi
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melimpahkan ke BKD terkait hasil evaluasi kinerja Abdul Hayat. Namun saat dikonfirmasi, BKD justru tidak tahu hasil penilaiannya.
"Yang tahu itu tim evaluatornya, saya hanya sekretariat, meneruskan itu surat hasil evaluasi dengan pengantar surat. Pengantar suratnya ke Kementerian Dalam Negeri," ucap Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12).
Namun Imran tidak menampik pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja yang telah dibentuk Gubernur ASS sebelumnya. Hasil kinerja itu sebelumnya disampaikan ke Presiden dan tembusan Kemendagri oleh ASS untuk jadi pertimbangan.
"Pemerintah Provinsi Sulsel itu memberikan pengantar yang ditandatangani oleh Pak Gubernur terkait dengan hasil evaluasi. Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke Kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi," terang Imran.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Heru Budi Beberkan Alasan Copot Marullah dari Sekda DKI':
Dalih Sekadar Evaluasi Kinerja
Kabar pemberhentian hingga pergantian Abdul Hayat sebagai Sekda sudah heboh beberapa hari sebelumnya. Namun Pemprov yang diminta klarifikasi terkait hal tersebut saat itu, tidak berkomentar banyak dengan dalih hanya sekadar melakukan evaluasi kerja.
"Siapa yang mau diganti, belum ada yang mau menggantikan. Yang ada adalah evaluasi kinerja," sebut Imran saat dikonfirmasi, Senin (29/11) lalu.
Namun belakangan, rencana Gubernur ASS diungkap Kemendagri. Berdasarkan keterangan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan disebutkan, ASS ternyata sudah mengusulkan pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda sejak September 2022 lalu.
"Awalnya itu Pak Gubernur (ASS), berkirim surat (pengusulan pemberhentian Sekda Sulsel) langsung kepada Presiden, melalui Sekretaris Kabinet. Nah, Kementerian Dalam Negeri ditembusi, ada tembusan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Benni kepada detikcom, Rabu (30/11).
Usulan pemberhentian Sekda dari ASS untuk Presiden Jokowi diajukan melalui surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022. Surat inilah yang disebutnya lalu dikaji oleh Kemendagri untuk kemudian hasil pertimbangannya diteruskan kembali ke Presiden.
"Kita lihat waktu, apakah (Abdul Hayat) sudah boleh dipindah atau belum, dari sisi waktu juga dipertimbangkan karena sudah lebih dari dua tahun," lanjutnya.
Bahkan Benni mengungkap jika ASS sebenarnya sudah dua kali mengajukan pemberhentian Abdul Hayat. Pertama kali, waktu ASS masih berstatus Plt Gubernur Sulsel.
Hanya saja, usulan ASS untuk mengganti Abdul Hayat saat itu ditolak karena tidak memenuhi syarat. Lantaran masa jabatan Abdul Hayat saat itu belum 2 tahun.
"Waktu PJ (waktu ASS masih jabat Plt Gubernur) sebelumnya, yang bersangkutan juga sudah pernah mengusulkan (pemberhentian Sekda) sebenarnya," ujar Benni.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Babak Baru Pencopotan Abdul Hayat
Polemik pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel berbuntut panjang. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman disoroti, dan Presiden Jokowi bakal digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya insyaallah paling lambat Jumat atau setidak-tidaknya besok sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).
"Yang mana saya gugat itu adalah keputusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," sambungnya.
![]() |
Dalam gugatannya, Abdul Hayat meminta Presiden membatalkan SK pemberhentiannya karena tidak melampirkan dasar alasan pencopotan Abdul Hayat. Pasalnya SK tersebut mekanismenya dianggap tidak sesuai prosedur alias cacat administrasi.
"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.
Yusuf melanjutkan, keputusan pencopotan kliennya sebagai Sekda Sulsel ditetapkan 30 November 2022. Sementara Abdul Hayat baru menerima surat resminya dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) pada Selasa (13/12) sore.
"Kemarin sore diserahkan langsung oleh Pak Gubernur ke Pak Sekda. Yang sebenarnya menurut aturan, surat ini harus ada di tangan Pak Sekda tertanggal 30 November 2022 karena sesuai dengan penetapan," ucapnya.
Padahal lanjut dia, Abdul Hayat sudah tidak berhak menjalankan tugas sebagai Sekda Sulsel jika mengacu tanggal diterbitkannya SK Presiden. Pihaknya pun mempertanyakan hal ini ke Gubernur ASS.
"Ada hal apa pemerintah provinsi tidak menyampaikan ke Sekda surat ini," tegas Yusuf.
Untuk diketahui, pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
"Sudah pasti (SK Presiden) ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN," tegas Yusuf.