8 Fakta Sekda Sulsel Dicopot Usai Usulan Gubernur ASS Disetujui Jokowi

Kota Makassar

8 Fakta Sekda Sulsel Dicopot Usai Usulan Gubernur ASS Disetujui Jokowi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 15 Des 2022 05:30 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman (kanan) bersama Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani.
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman (kanan) bersama Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (Ibrahim Rewa/detikSulsel)
Makassar -

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Keputusan ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai menyetujui usulan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

"Iya (diberhentikan dari Sekda)," ucap Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (14/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Abdul Hayat menjabat sebagai Sekda Sulsel selama tiga tahun sejak dilantik 23 Mei 2019 lalu. Awalnya, Abdul Hayat merupakan Direktur Fakir Miskin Pesisir, Pulau-pulau Kecil, dan Perbatasan Antar Negara di Kementerian Sosial.

Pada 2019 lalu, pria kelahiran Barru 5 April 1965 itu memutuskan ikut seleksi lelang jabatan Sekda Sulsel yang bergulir awal 2019 lalu. Dia pun lolos sebagai peserta nilai tertinggi yang namanya diusul ke Presiden RI untuk dilantik.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel diketahui mendapat sorotan. Berikut 8 fakta terkait pencopotan Abdul Hayat dari posisi strategis Pemprov Sulsel tersebut.

1. Didasari Hasil Evaluasi Kinerja

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengaku pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja. Hasil kinerja itu sebelumnya disampaikan ke pusat untuk dievaluasi.

"Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi, 'oh ini sudah bisa diteruskan ke Presiden'. Kalau tidak, mungkin diminta kami untuk review kembali," ucap Imran.

Hasil evaluasi kinerja tersebut kemudian dilampirkan lewat surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun Imran beralasan tidak tahu hasil evaluasi kinerja tersebut.

"Yang tahu itu tim evaluatornya, saya hanya sekretariat, meneruskan itu surat hasil evaluasi dengan pengantar surat. Pengantar suratnya ke Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

2. Asisten I Jadi Plh Sekda Sulsel

Selepas pemberhentian Abdul Hayat, Gubernur Andi Sudirman langsung menunjuk Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sulsel. Aslam merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel.

"Plh-nya Asisten I Pak Aslam Patonangi," imbuh Imran.

Untuk diketahui, Aslam Patonangi merupakan Bupati Pinrang 2 periode (tahun 2009-2014 dan 2015-2019). Imran pun tidak membeberkan sampai kapan jabatan Plh Sekda diemban Aslam sampai pejabat definitif Sekda diproses.

3. ASS Singgung soal Integritas

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) juga mengaku tidak tahu pasti hasil evaluasi kinerja. Dia lantas menyinggung soal kriteria Sekda Sulsel mesti punya integritas.

"Saya itu cuma berbasis tentang integritas dan kinerja," tegas Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12).

Andi Sudirman berdalih, keputusan terkait pemberhentian Sekda Sulsel menjadi kewenangan pusat. Pihaknya hanya mengusulkan ke pusat terkait evaluasi kinerja Abdul Hayat oleh tim yang telah dibentuk.

"Dari pusat yang menilai. Istilahnya ada dari Kemendagri, Kemenpan, dan bersama Pemprov. Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian," tuturnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Heru Budi Beberkan Alasan Copot Marullah dari Sekda DKI':

[Gambas:Video 20detik]



4. Lelang Jabatan Sekda Bakal Digelar

Gubernur Sulsel ASS akan mencari kandidat terbaik untuk mengisi jabatan Sekda sepeninggal Abdul Hayat. Pengisian posisi tersebut dilakukan lewat seleksi terbuka lelang jabatan (open bidding).

"Iya, kita langsung bidding (lelang jabatan)," katanya saat dikonfirmasi.

Namun pengumuman dan tahapan seleksi lelang jabatan itu masih dipersiapkan. ASS belum mengungkapkan jadwal pasti pelaksanaannya.

"Segera. Tidak boleh ada kekosongan karena kita kan harus menjalankan posisi sekda juga kan pamong tertinggi," ucap ASS.

5. Presiden Jokowi Digugat ke PTUN

Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu akan dilayangkan Abdul Hayat lewat kuasa hukumnya.

"Saya selaku kuasa hukum akan melakukan upaya insyaallah paling lambat Jumat atau setidak-tidaknya besok sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," tutur pengacara Abdul Hayat, Yusuf Gunco saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).

Gugatan ini meminta Presiden Jokowi membatalkan SK pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel. Yusuf menilai ada kelalaian dalam proses administrasi pencopotan kliennya.

"Yang mana saya gugat itu adalah pemutusan Presiden dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," ungkapnya.

6. Tuding Pencopotan Cacat Administrasi

Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco menuding proses pencopotan kliennya sebagai Sekda cacat administrasi. Pasalnya SK dari Presiden disebut tidak dilengkapi dasar alasan sehingga Abdul Hayat diberhentikan.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.

Atas hal itu, Yusuf berkeyakinan jika mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.

"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN," tegas Yusuf.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

7. Telat Terima SK Pemberhentian Sekda

Yusuf juga mempertanyakan SK Presiden terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022. Sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12) kemarin.

"Kemarin sore diserahkan langsung oleh Pak Gubernur ke Pak Sekda. Yang sebenarnya menurut aturan, surat ini harus ada di tangan Pak Sekda tertanggal 30 November 2022 karena sesuai dengan penetapan," ungkap Yusuf.

Jika mengacu SK Presiden tersebut, Abdul Hayat seharusnya tidak bertugas lagi sejak tanggal 30 November. Lantaran sejak itu status Abdul Hayat seharusnya bukan lagi sebagai Sekda Sulsel.

"Ada hal apa pemerintah provinsi tidak menyampaikan ke Sekda surat ini," tegas Yusuf.

8. Status Abdul Hayat Masih Menggantung

Status Abdul Hayat saat ini belum jelas usai resmi dicopot sebagai Sekda Sulsel. Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco menuturkan posisi atau jabatan baru Abdul Hayat di Pemprov Sulsel belum jelas.

"Iya tidak ada (posisi jabatannya yang baru)," ungkap Yusuf.

Yusuf menuturkan, keputusan pemberhentian dari Sekda Sulsel membuat kliennya sangat dirugikan. Abdul Hayat diganti, namun tidak langsung diputuskan posisi jabatannya yang baru.

"Sangat dirugikan. Dari segi harga diri dan dari segi jabatan sangat dirugikan, karena Sekprov itu berakhir (masa jabatannya) di tahun 2025," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads