PTUN Jakarta Batalkan SK Presiden Copot Abdul Hayat Sebagai Sekda Sulsel

PTUN Jakarta Batalkan SK Presiden Copot Abdul Hayat Sebagai Sekda Sulsel

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 17:10 WIB
Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (detikcom)
Makassar -

Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Abdul Hayat Gani terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) belum lama ini. Hakim meminta status Abdul Hayat dipulihkan sebagai Sekda Sulsel.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian amar putusan hakim yang dikutip detikSulsel dari sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta, Senin (17/4/2023).

Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 142/TPA TAHUN 2022, tanggal 30 November 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Sulsel atas nama Abdul Hayat selaku penggugat. Tergugat dihukum mencabut surat keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat, martabatnya semula sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Hakim.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 326.000," lanjut hakim.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Abdul Hayat sebelumnya keberatan atas pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Pencopotan Abdul Hayat tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 yang diteken Presiden Jokowi di Jakarta tertanggal 30 November 2022.

Pengacara Abdul Hayat, Yusuf Gunco menilai proses administrasi pemberhentia kliennya dianggap cacat administrasi. Atas hal itu, Abdul Hayat pun melayangkan gugatan di PTUN.

"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian sekda," tegas Yusuf saat konferensi pers, Rabu (14/12/2022).

Yusuf melanjutkan, SK pemberhentian yang diterima Abdul Hayat juga dianggap tidak lengkap. Pasalnya tidak dilengkapi pemberitahuan dasar pencopotannya.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda," paparnya.

Abdul Hayat Lapor Polisi

Abdul Hayat juga sempat melaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas usulan pemberhentiannya sebagai Sekda Sulsel. Laporan polisi (LP) itu teregister dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulawesi Selatan pada 17 Desember 2022.

Dua nomor surat yang dimaksud, yakni surat bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022 dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.

Pihaknya menduga kedua surat itu diterbitkan Pemprov Sulsel tidak sesuai prosedur. Surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditembuskan ke Kemendagri itu dipertanyakan dasar hukumnya.

"Ini yang kita pertanyakan ke pemerintah provinsi, loh kok ada surat satu hari dua surat dengan nomor yang berbeda dengan dua instansi yang mengeluarkan BKD," tutur Yusuf Gunco usai mendampingi Abdul Hayat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Rabu (4/1).




(sar/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads