Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya. Nasib Abdul Hayat di Pemprov Sulsel kini belum jelas usai diberhentikan lantaran posisi jabatannya yang baru belum ditentukan.
"Iya tidak ada (posisi jabatannya yang baru)," ungkap kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12/2022).
Dia mengaku sejak resmi menerima surat pemberhentiannya sebagai Sekda, Abdul Hayat juga tidak masuk kantor. Walaupun Yusuf mengaku, kliennya masih sempat menempati rumah jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada aktivitasnya lagi. (Tapi) Masih ada di rujab," ucapnya.
Yusuf menuturkan, keputusan pemberhentian dari Sekda Sulsel membuat kliennya sangat dirugikan. Abdul Hayat diganti, namun tidak langsung diputuskan posisi jabatannya yang baru.
"Sangat dirugikan. Dari segi harga diri dan dari segi jabatan sangat dirugikan, karena Sekprov itu berakhir (masa jabatannya) di tahun 2025," ungkap Yusuf.
Bahkan kliennya mengalami kerugian materiil. Dia turut menyayangkan adanya keputusan tersebut mengingat posisi Sekda Sulsel sangat krusial dalam pemerintahan.
"Kalau kerugian materiil jelas, karena Pak Sekda digaji. Pak Sekda sebagai napasnya pemerintahan," tambahnya.
Pihaknya pun akan menggugat Presiden Joko Widodo (Widodo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu untuk membatalkan SK Presiden terkait pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel.
"Insyaallah paling lambat Jumat atau setidak-tidaknya besok sudah memasukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Yang mana yang saya gugat itu adalah keputusan Presiden, dalam hal ini Presiden yang kita jadikan sebagai tergugat," ucapnya.
Gugatan ini lantaran mekanisme pemberhentian Abdul Hayat sebagai Sekda dianggap tidak sesuai prosedur. Bahkan Yusuf menyebutnya cacat administrasi.
"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian Sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN," tegas Yusuf.
Untuk diketahui, pencopotan Abdul Hayat dari jabatannya tertuang dalam SK Presiden Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 November 2022.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi menuturkan, pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda merupakan tindak lanjut tim evaluasi kinerja. Hasil kinerja itu sebelumnya disampaikan ke pusat untuk dievaluasi.
"Evaluasi kan kerja tim, tim dari pusat. Itu menjadi lampiran, itu yang mereka sampaikan ke kementerian. Nah kementerian akan mengevaluasi, 'oh ini sudah bisa diteruskan ke Presiden'. Kalau tidak, mungkin diminta kami untuk reviu kembali," ucap Imran.
(sar/asm)