BKD Sulsel Akui Terlambat Serahkan SK Pencopotan Sekda Sulsel Hayat Gani

Kota Makassar

BKD Sulsel Akui Terlambat Serahkan SK Pencopotan Sekda Sulsel Hayat Gani

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Kamis, 15 Des 2022 14:29 WIB
Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani.
Foto: Mantan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (Dok. Istimewa)
Makassar -

BKD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengakui terlambat menyerahkan surat keputusan (SK) pencopotan Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. BKD mengaku mereka juga terlambat menerima SK tersebut karena butuh proses.

"Pemprov (Sulsel) itu baru dapat pemberitahuan untuk mengambil SK tanggal 12 (Desember). Nah, diambil lah itu SK tanggal 12 (Desember) dengan surat tanda SK sudah diambil. Baru tanggal 13 (Desember) diserahkan (ke Abdul Hayat)," ucap Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).

Imran menjelaskan penyerahan SK harus melewati beberapa tahap sebelum diserahkan kepada Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel yang diberhentikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu SK tidak langsung diserahkan, kalau Keppres itu ada pengantarnya. Tidak pernah itu ada SK langsung ditandatangani langsung diserahkan. Karena itu SK Presiden," jelas Imran.

"Itu dibuatkan pengantar untuk disampaikan ke Pemprov untuk pengantarnya. Terus itu SK dibuat tanggal 6 (Desember)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Imran menyadari, kalau SK Presiden terkait pemberhentian Sekda Sulsel Abdul Hayat ditetapkan 30 November 2022. Sehingga sudah seharusnya setelah itu Abdul Hayat tidak boleh lagi bertugas setelah terbitnya SK tersebut.

"Iya betul, cuma persoalannya, (kita) tidak tahu kalau ada SK pemberhentian. Kami Pemprov saja tidak tahu kalau tanggal 30 ditanda tangani. Mana kita tahu Presiden Pak Jokowi tanda tangani tanggal 30, kita tidak tahu kan," urai Imran.

"Kami teruskan itu setelah ada penyampaian dari staf sekretaris negara. Dari staf sekretaris negara menyampaikan kami dengan ada surat pengantarnya," jelasnya.

Kuasa hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco sebelumnya menuding proses pencopotan kliennya sebagai Sekda cacat administrasi. Pasalnya SK dari Presiden disebut tidak dilengkapi dasar alasan sehingga Abdul Hayat diberhentikan.

"Presiden mengeluarkan surat ini dasarnya apa? Masa langsung memberhentikan tanpa ada alasan konsideran yang ada di surat pemberhentian Sekda. Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian Sekda," tegas Yusuf saat konferensi pers di Makassar, Rabu (14/12).

Yusuf juga mempertanyakan SK Presiden terkait pemberhentian Sekda yang ditetapkan 30 November 2022. Sementara Abdul Hayat baru menerima surat itu pada Selasa (13/12).

"Kemarin sore diserahkan langsung oleh Pak Gubernur ke Pak Sekda. Yang sebenarnya menurut aturan, surat ini harus ada di tangan Pak Sekda tertanggal 30 November 2022 karena sesuai dengan penetapan," ungkap Yusuf.

Jika mengacu SK Presiden tersebut, Abdul Hayat seharusnya tidak bertugas lagi sejak tanggal 30 November. Lantaran sejak itu status Abdul Hayat seharusnya bukan lagi sebagai Sekda Sulsel.

"Ada hal apa pemerintah provinsi tidak menyampaikan ke Sekda surat ini," pungkasnya.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads