Mantan Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan (Sekda Sulsel) Abdul Hayat Gani bakal mempidanakan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (ASS) soal pencopotan dirinya. Abdul Hayat akan melayangkan laporan ke Polda Sulsel.
"Rencananya sih kayak gitu (akan laporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel)," ujar Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (16/12/2022).
Yusuf menyebut pihaknya akan melaporkan Gubernur ASS ke Polda Sulsel pada Sabtu (17/12) besok. Kendati demikian, Yusuf belum merinci lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dia maksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat besok ya. Saya belum tahu persis (terkait dugaan pidana apa). Mungkin malam dia (Abdul Hayat) telepon saya," katanya.
Untuk diketahui, pihak Abdul Hayat sebelumnya juga berencana menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu untuk membatalkan SK Presiden terkait pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekda.
Awalnya, pihak Abdul Hayat berencana memasukkan gugatan itu pekan ini. Namun belakangan ditunda dengan alasan masih mempersiapkan konsep.
"Belum. Kita lagi konsep," tutur Yusuf.
Dia berdalih, pihaknya masih menyiapkan dasar dan petitum gugatan yang akan dilayangkan ke PTUN Makassar. Yusuf menargetkan, gugatan itu sudah masuk pekan depan.
"Mungkin minggu depan," sambungnya.
Yusuf menganggap jika mekanisme pemberhentian Abdul Hayat cacat administrasi. Hal ini pula yang menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan.
"Sudah pasti ini cacat administrasi tentang prosedur seorang penggantian Sekda. Inilah yang akan kita gugat ke PTUN," tegas Yusuf.
Ketidaktahuan Gubernur ASS
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) merespons pencopotan Abdul Hayat Gani sebagai Sekda. Menurut ASS keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja, namun dia mengaku tidak tahu apa-apa terkait hal tersebut.
"BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu. Soalnya saya tidak tanda tangan apa-apa," ucap Andi Sudirman kepada wartawan, Rabu (14/12).
Andi Sudirman berdalih, keputusan pemberhentian sekda kewenangannya di pusat. Pihaknya hanya mengajukan hasil evaluasi kinerja.
"Tentu ada parameter-parameter yang dibuat standar dari Kementerian yang menjadi standar baku dalam penilaian. Sehingga rekomendasi mereka kita cuman mengantar rekan dari BKD untuk proses keputusan Presiden bagaimana memutuskan ini dengan penilaian seperti ini," imbuhnya.
(sar/ata)