
Standar Baru Rumah Potong Hewan Dam dan Besaran Biayanya
Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan standar kriteria rumah pemotongan hewan (RPH. Salah satunya RPH berizin wajib berdomisili di Makkah.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan standar kriteria rumah pemotongan hewan (RPH. Salah satunya RPH berizin wajib berdomisili di Makkah.
Tempat pemotongan hewan kurban harus sesuai standarisasi. Ini untuk memperoleh keabsahan kurban dan daging yang halalan toyyiban.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan RPHU wajib memiliki sertifikat halal untuk menjamin kualitas ayam potong baik yang dijual ke pasar maupun ritel.
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banyuwangi mengantongi sertifikat halal. 6 RPH lainnya masih dalam proses karena lolos audit.
Dua pedagang daging sapi di Pasar Pegirian yang memesan dan menjual daging gelonggongan kena sanksi. Mereka tak bisa mengambil daging dari RPH Surabaya lagi.
Sampel dari 500 kg daging diduga gelonggonga yang ditemukan RPH Surabaya di Pegirian telah dilakukan uji lab. Bagaimana hasilnya?
Sanksi hingga hukuman akab dikenakan ke pedagang yang membeli dan menjual daging gelonggongan. Hukuman itu yakni pidana penjara selama 2 tahun jika terbukti.
500 kg daging diduga gelonggongan yang ditemukan RPH tidak disita. Daging itu tetap diperjual belikan oleh pedagang yang memesannya dari Krian.
RPH Surabaya memberi sanksi pedagang Pasar Pegirian yang memesan 500 kg daging diduga gelonggongan. Sanksi berupa pencabutan KTM dan Papan Mitra RPH.
RPH Mambal pun bisa memotong hewan kurban sampai 100 ekor per hari.