Pidana 2 Tahun Penjara Menanti Bagi Pedagang Nekat Jual Daging Gelonggongan

Pidana 2 Tahun Penjara Menanti Bagi Pedagang Nekat Jual Daging Gelonggongan

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 29 Agu 2023 21:30 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugiharti
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugiharti (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya - Pemkot Surabaya bakal memberikan sanksi hingga hukuman tegas terhadap pedagang yang membeli dan menjual kembali daging gelonggongan. Hukuman itu yakni pidana penjara selama 2 tahun jika terbukti daging yang dipesan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) adalah daging gelonggongan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugiharti memastikan praktik penggelonggongan sapi merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

"Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar," ujar Antiek saat ditemui detikJatim di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya, Selasa (28/8/2023).

"Jadi saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktik penggelonggongan untuk berhenti melakukan praktiknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen," kata Antiek.

Antiek mengatakan pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Satpol PP, RPH hingga kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong. Termasuk daerah di Jawa Timur untuk turut mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.

"Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Menurutnya, peredaran daging sapi gelonggongan merugikan masyarakat. Karena berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi.

Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging. Jika dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri.

Ada pun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging. "Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut," jelasnya.

Ia meminta warga Surabaya berhati-hati ketika memilih daging yang akan dikonsumsi. Selain itu juga mengajak mengawasi dan melaporkan apabila di lapangan ditemukan daging gelonggongan itu.

"Jika warga menemukan peredaran daging gelonggongan itu silahkan laporkan kepada kami melalui kanal https://dkpp.surabaya.go.id/kontak. Nanti kita akan tindaklanjuti," pungkasnya.


(esw/iwd)


Hide Ads