Dua pedagang daging sapi di Pasar Pegirian tidak lagi bisa mengambil daging dari Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya. Hal itu merupakan sanksi bagi mereka yang nekat menjual daging gelonggongan.
Sanksi yang diberikan RPH adalah mencabut papan mitra dan Kartu Tanda Mitra (KTM) milik dua pedagang itu sehingga mereka tidak bisa mengambil daging dari RPH lagi.
Sebelum diberikan sanksi, DKPP Surabaya melakukan uji lab dari sampel daging yang dijual. Hasilnya, 2 pedagang itu memesan dan menjual daging sapi yang terindikasi gelonggongan dengan kadar air lebih dari 80 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan beri sanksi cabut papannya. KTM juga diambil. Selama setahun tidak bisa memesan daging potong RPH. Jangka panjang akan koordinasi dengan pihak berwajib," kata Dirut RPH Surabaya Fajar A Isnugroho kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Meski dicabut, 2 pedagang tersebut masih memiliki kesempatan menjadi mitra. Dengan syarat menepati komitmen yang ditandai dengan surat pernyataan.
"Tanda tangan komitmen, aku peringatkan, kalau bisa dibina, dibina. Kalau gak bisa aku kasih ke polisi," ujarnya.
Fajar menjelaskan papan mitra dan KTM untuk pedagang ini untuk meyakinkan kepada pembeli bahwa daging yang dijual aman dan berkualitas baik. Warga juga diimbau membeli daging di penjual yang memiliki papan mitra dan KTM.
"Faktanya, di depan Pegirian ada 40 papan mitra. Tapi daging gelonggongan dipesan oleh penjual itu. Padahal awalnya dia ambil dari jagal RPH. Faktanya mereka ngambil daging dari luar Surabaya, masuk, dipesan mereka yang punya papan mitra RPH," pungkas Fajar.
Tim monitoring Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menemukan daging sapi diduga gelonggongan. RPH menemukan daging tersebut di Jalan Pegirian.
Adapun daging tersebut daging whole (daging sapi utuh) dengan berat sekitar 500 kg dari Krian, Sidoarjo. Kondisi daging itu saat ditemukan berair seperti digelonggong.
(esw/iwd)