Tempat pemotongan hewan kurban harus sesuai standarisasi. Ini untuk memperoleh keabsahan kurban dan daging yang halalan toyyiban.
Sesuai dengan Permentan Nomor 114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, maka pemotongan hewan kurban diutamakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Bila RPH tidak memadai maka boleh dilakukan di luar RPH.
"Konsekuensi di luar RPH, harus dipastikan memenuhi standar fasilitas agar terjamin kehalalan dan higiene sanitasinya," kata Ketua PDHI Sumsel sekaligus Veteriner Ahli Madya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumsel, drh Jafrizal pada Rabu (29/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafrizal menuturkan ada tiga standar yang harus dipastikan di tempat pemotongan hewan kurban, untuk memperoleh keabsahan kurban dan daging yang halalan toyyiban. Pertama, sertifikat layak hewan kurban untuk kepastian syarat sah sebagai hewan kurban (umur dan kesehatan hewan).
Yang kedua, sertifikat juru sembelih halal untuk memastikan hasil sembelihannya halal. Ketiga, sertifikat kelayakan fasilitas di tempat penyembelihan hewan kurban untuk memastikan sanitasi yang higiene.
"Ketiga alasan tersebut menjadi dasar mengapa pemotongan hewan diwajibkan di RPH," ujarnya.
Bagaimana bila pemotongan hewan kurban tidak di RPH? Konsekuensinya harus dipastikan memenuhi standar fasilitas agar terjamin kehalalan dan higiene sanitasinya. Seperti luasnya, tidak banjir, tidak mengganggu ketertiban umum dan punya fasilitas air bersih yang cukup.
Kemudian tempat penerimaan hewan harus memiliki Rampa (gundukan tanah/pasir), agar hewan mudah turun dari alat angkutan. Lalu ada tempat peristirahatan ternak yang luas, bersih dan kering. Tersedia pakan dan minum serta alat penanganan limbah.
"Tempat penyembelihan yang memiliki juru sembelih lalal, lantai tidak licin, tidak kedap air, mudah dibersihkan, tersedia tempat penampungan darah, tersedia balok kayu/besok penyangga kepala, tersedia pengekang (restrainer)/tali untuk merebahkan hewan," paparnya.
Kemudian tempat penanganan daging terpisah, di mana serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk. Dinding lantai tidak mengkontaminasi, punya peralatan pencacah dan pengemas daging. Lalu ada fasilitas cuci tangan dan air bersi.
Tempat penanganan jeroan juga terpisah, di mana serangga/hewan pengganggu tidak bisa masuk. Dinding tidak mengkontaminasi, dan ada alat pemeriksaan postmortem serta pengemas jeroan. Lalu ada fasilitas cuci tangan juga di area ini.
Terakhir tempat penanganan limbah terpisah. Ada septic tank untuk limbah cair dan limbah padat yang dibuang di tempat khusus, atau dimanfaatkan dan tidak menyebabkan pencemaran.
"Ke depan diharapkan tempat-tempat pemotongan hewan kurban dapat distandarisasi atau diberi sertifikat layak sebagai tempat pemotongan hewan kurban. Masjid/tempat pemotongan hewan kurban yang belum memenuhi standar minimal tidak diizinkan untuk memotong hewan kurban," tutupnya.
(sun/des)