
2 Pedagang Jual Gelonggongan Disanksi Tak Bisa Ambil Daging di RPH Surabaya
Dua pedagang daging sapi di Pasar Pegirian yang memesan dan menjual daging gelonggongan kena sanksi. Mereka tak bisa mengambil daging dari RPH Surabaya lagi.
Dua pedagang daging sapi di Pasar Pegirian yang memesan dan menjual daging gelonggongan kena sanksi. Mereka tak bisa mengambil daging dari RPH Surabaya lagi.
Sanksi hingga hukuman akab dikenakan ke pedagang yang membeli dan menjual daging gelonggongan. Hukuman itu yakni pidana penjara selama 2 tahun jika terbukti.
500 kg daging diduga gelonggongan yang ditemukan RPH tidak disita. Daging itu tetap diperjual belikan oleh pedagang yang memesannya dari Krian.
RPH Surabaya memberi sanksi pedagang Pasar Pegirian yang memesan 500 kg daging diduga gelonggongan. Sanksi berupa pencabutan KTM dan Papan Mitra RPH.