Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan standar kriteria rumah pemotongan hewan (RPH) dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam termasuk bagi masyarakat Indonesia. Hal itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada 5 Juni 2024.
Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan, edaran ini terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jemaah haji dalam pelaksanaan dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Hilman di Makkah, Sabtu (8/6/2024).
Untuk pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara.
Hilman mengatakan surat edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH. "Hewan dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," jelas Hilman.
Ada sejumlah kriteria hewan dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu kambing dan domba minimal umur satu tahun dan unta minimal umur lima tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
"Hewan dam juga tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat," sebut Hilman.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran (SE) Dirjen PHU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," tegas Hilman.
Besaran Terbaru Biaya Dam
Edaran terbaru tersebut juga mengatur tentang besaran biaya dam terbaru yang dapat diacu para jemaah dan petugas. Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie menjelaskan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.
Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 atau kurang lebih Rp 3,12 juta (kurs = 4.330). Biaya tersebut sudah mencakup harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Sementara itu, untuk RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 atau Rp 2,51 juta (kurs = 4.330). Biaya di RPH ini sudah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, pengelolaan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.
"Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M," jelas Anna.
Disebutkan, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribusikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah hingga Indonesia,
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi