
Pedagang Pasar Arimbi Surabaya Diwanti-wanti Tak Jual Daging Gelonggongan
Pedagang pasar daging Arimbi diminta tak menjual daging gelonggongan. Hal itu ditegaskan karena masih banyak pedagang yang mengambil daging dari luar Surabaya.
Pedagang pasar daging Arimbi diminta tak menjual daging gelonggongan. Hal itu ditegaskan karena masih banyak pedagang yang mengambil daging dari luar Surabaya.
Rumah pemotongan hewan atau jagal di Magetan digerebek diduga menggelonggong sapi. Pelaku yakni seorang jagal. Daging sapi itu dijual ke konsumen.
Dua pedagang daging sapi di Pasar Pegirian yang memesan dan menjual daging gelonggongan kena sanksi. Mereka tak bisa mengambil daging dari RPH Surabaya lagi.
Sampel dari 500 kg daging diduga gelonggonga yang ditemukan RPH Surabaya di Pegirian telah dilakukan uji lab. Bagaimana hasilnya?
Sanksi hingga hukuman akab dikenakan ke pedagang yang membeli dan menjual daging gelonggongan. Hukuman itu yakni pidana penjara selama 2 tahun jika terbukti.
500 kg daging diduga gelonggongan yang ditemukan RPH tidak disita. Daging itu tetap diperjual belikan oleh pedagang yang memesannya dari Krian.
RPH Surabaya memberi sanksi pedagang Pasar Pegirian yang memesan 500 kg daging diduga gelonggongan. Sanksi berupa pencabutan KTM dan Papan Mitra RPH.
RPH Surabaya menemukan 500 kg daging diduga gelonggongan. Namun temuan itu belum dilaporkan ke polisi. Apa alasannya?
Polisi menggerebek tempat penjualan daging sapi di Desa Tanduk, Ampel, Kabupaten Boyolali. Diduga daging yang dijual itu hasil gelonggongan.
Petugas gabungan di Kota Magelang mengamankan 202 kg daging gelonggongan dari seorang supplier. Rencananya akan didistribusikan ke pedagang-pedagang kecil.