Tim monitoring Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya menemukan daging sapi diduga gelonggongan. Daging whole (daging utuh) dengan berat 500 kg itu ditemukan di Jalan Pegirian dan dikirim dari Krian.
Daging sapi diduga gelonggongan itu dipesan oleh penjual daging di Pasar Pegirian yang memiliki Kartu Tanda Mitra (KTM) RPH sekaligus Papan Mitra RPH Surabaya. Seharusnya pedagang hanya menjual daging dari RPH, namun pedagang tersebut justru memesan daging dari Krian.
Pedagang yang memesan daging diduga gelonggongan tersebut kena sanksi. Yakni dengan pencabutan KTM dan papan mitra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita cabut KTM. Memang dari 60 (pedagang di Pegirian), 40 pedagang ada KTM dan papan. Sisanya (20) barangnya bercampur. Celakanya, temuan kami itu dipesan dari orang yang punya papan. Ini kan menarik," kata Dirut RPH Surabaya Fajar A Isnugroho, Senin (28/8/2023).
Penjual yang sudah memiliki KTM dan Papan Mitra RPH Surabaya wajib mengambil daging sapi hasil pemotongan di RPH Pegirian saja. Karena daging di tempat lain belum jelas asal dan kualitas dagingnya.
"Jika ditemukan penjual daging sapi Mitra RPH yang tidak mengambil daging dari hasil pemotongan RPH, mencampur daging sapi RPH dengan daging sapi luar, maka Kartu Tanda Mitra RPH sekaligus Papan Mitra RPH Surabaya dicabut," jelasnya.
Fajar mengatakan pedagang daging sapi yang memiliki Kartu Tanda Mitra RPH dan Papan Mitra RPH ada 122 di Surabaya. 40 Penjual daging sapi di jalan Pegirian dan Arimbi, serta 82 penjual daging sapi di pasar-pasar tradisional di Surabaya.
"Masyarakat diimbau membeli daging dari penjual yang telah memiliki Papan Mitra RPH Surabaya, karena dipastikan daging yang dijual berasal dari hasil pemotongan RPH Surabaya yang telah memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk menjamin masyarakat mendapatkan daging terbaik yang Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH)," pungkasnya.
(esw/iwd)