
Ancaman Hukuman Mati Pasutri di Tarakan Pembunuh Remaja Tinggal Kerangka
Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial EG (23) dan AF (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial EG (23) dan AF (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasutri di Tarakan, Kaltara terungkap membunuh remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19). Sang istri inisial AF (22) membantu suaminya EG (23) yang kalah judi.
Pasutri di Tarakan disangkakan pasal pembunuhan berencana setelah membunuh remaja yang jasadnya tinggal kerangka. Keduanya terancam hukuman mati.
Polisi mengungkapkan motif AF (22) istri dari EG (23) yang turut serta dalam penculikan dan pembunuhan terhadap remaja tinggal kerangka di Takaran, Kaltara.
Pasutri berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kaltara ditangkap polisi. Keduanya diduga membunuh Arya Gading Ramadhan (19) pada April 2021 lalu.
Pembunuhan terhadap Arya Gading Ramadhan (19) disembunyikan dengan mengubur jasad korban hingga bersepakat tidak mengambil barang-barang korban.
Remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19) yang dibunuh pasutri berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kaltara, ternyata sempat hilang sekitar dua tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik mengatakan kasus pembunuhan remaja di Tarakan ini terungkap setelah pelaku EG keceplosan pernah membunuh orang.
Pasutri EG dan AF bersama teman mereka MN tega menculik dan mengabisi nyawa seorang remaja bernama Arya karena memberontak ketika diikat.
Polisi mengungkap pasutri inisial EG (22) dan AF (27) membunuh remaja bernama Arya Gading (19) di Takaran, Kaltara karena butuh uang Rp 200 juta!