Tampang Pasutri di Tarakan Pembunuh Remaja yang Jasadnya Tinggal Kerangka

Kalimantan Utara

Tampang Pasutri di Tarakan Pembunuh Remaja yang Jasadnya Tinggal Kerangka

Tim detikcom - detikSulsel
Minggu, 04 Des 2022 08:35 WIB
EG dan AF terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja di Tarakan, Kalimantan Utara.
EG dan AF terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja di Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan -

Pasangan suami istri (pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap polisi. Keduanya diduga telah menculik dan membunuh remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19) pada April 2021 lalu.

Perbuatan keji para pelaku baru terungkap setelah hampir dua tahun berlalu. Sehingga saat ditemukan, jasad korban tinggal kerangka.

Dalam foto yang dirilis pihak kepolisian, terlihat EG dan AF mengenakan pakaian khusus tahanan berwarna oranye. Keduanya memakai masker berwarna hitam dengan tangan terborgol ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EG dan AF tampak tengah berjalan di depan ruang Resmob Satuan Reskrim Polres Tarakan. Keduanya berjalan sambil dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

EG tampak berambut plontos dengan perawakan badan kurus. EG mengenakan celana pendek hingga batas lutut bercorak persegi panjang warna coklat terang dan hitam.

ADVERTISEMENT

Sementara AF tampak memakai kerudung warna abu-abu. AF mengenakan pakaian berbahan kain bermotif dengan berwarna dasar merah dengan bintik-bintik berukuran kecil warna putih.

EG digiring dua orang polisi laki-laki berpakaian preman. Sedangkan AF didampingi oleh seorang petugas perempuan berkacamata. Di belakang EG dan AF juga terlihat beberapa orang lainnya menyertai mereka.

Saat membunuh korban, pasutri ini dibantu oleh teman mereka berinisial MN (45). Namun berdasarkan informasi dari pihak kepolisian MN telah lebih dulu ditangkap dalam kasus narkoba.

"Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan Polres Tarakan mengamankan terduga pelaku EG di kediamannnya yang berada di Gunung Lingkas Pukul 16.00 Wita, Minggu 27 November 2022" ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (3/12/2022).

Setelah memeriksa 10 orang saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Taufik mengatakan pelaku EG masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.

"Didapatkan kesimpulan bahwa korban atas nama Gading telah meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh saudara EG yang merupakan sepupu (korban)," katanya.

Taufik menjelaskan EG, AF dan MN awalnya hanya berniat menculik dan meminta tebusan sebesar Rp 200 juta kepada orang tua korban. Namun penculikan itu berubah menjadi pembunuhan ketika korban sempat memberikan perlawanan.

EG yang naik pitam kemudian menikam paha korban. Hal itu lantas membuat MN khawatir korban akan melapor ke polisi jika dibiarkan hidup, sehingga MN menghasut EG untuk merencanakan pembubuhan terhadap korban.

EG dan MN akhirnya membunuh korban dengan melilit leher korban menggunakan kabel. EG juga sempat menikam dada korban dengan badik yang dipegangnya.

Taufik menuturkan para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup," tukasnya.




(xez/hsr)

Hide Ads