
Ancaman Hukuman Mati Pasutri di Tarakan Pembunuh Remaja Tinggal Kerangka
Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial EG (23) dan AF (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial EG (23) dan AF (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasutri di Tarakan disangkakan pasal pembunuhan berencana setelah membunuh remaja yang jasadnya tinggal kerangka. Keduanya terancam hukuman mati.
Remaja 19 tahun di Tarakan, Arya Gading Ramadhan, yang dilaporkan hilang sejak April 2021, ditemukan tinggal kerangka. Ia ternyata dibunuh.