Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial EG (23) dan AF (22) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Keduanya melakukan pembunuhan berencana terhadap remaja bernama Arya Gading Ramdhan (19) yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka.
"Pasal yang disangkakan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik kepada detikcom, Minggu (4/12/2022).
Taufik mengatakan EG dan AF serta rekannya MN (45) awalnya merencanakan penculikan terhadap Arya dengan niat meminta uang tebusan Rp 200 juta ke orang tua korban. Namun rencana tersebut tidak berjalan mulus hingga Arya dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EG membutuhkan uang menggantikan uang ayahnya yang telah ia gelapkan. Muncullah niat EG melakukan penculikan untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban sebesar RP 200 juta," terangnya.
Aksi penculikan yang disertai pembunuhan tersebut terjadi pada April 2021 lalu. Saat itu, EG dan AF menunggu Arya datang ke kandang ayam atau pondokan milik ayahnya.
"EG setelah melihat adanya korban berada di depan pintu langsung menodongkan badik dan meminta agar korban masuk ke dalam pondoknya," ujar Taufik.
"Tersangka EG dan istrinya (AF) lalu mengikat korban di atas kursi di bawah pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua korban untuk menebus dirinya," lanjutnya.
Setelah itu, AF pulang ke rumah dan EG memanggil rekannya MN. Arya yang dalam kondisi terikat memberontak yang membuat EG geram lalu menikam korban di bagian paha.
Melihat situasi tersebut, MN kemudian menghasut EG untuk membunuh korban. Dia khawatir korban akan melaporkan perbuatan mereka jika dibiarkan hidup.
"Sehingga keduanya berpikiran untuk mengakhiri korban dengan membunuhnya dengan menggunakan kabel yang dililitkan ke leher korban. Lalu secara bersamaan oleh kedua tersangka EG dan MN menarik kabel tersebut secara bersamaan dari sisi kanan (EG) dan kiri (MN)," beber Taufik.
"Bahkan EG kembali menusukkan pisau badik ke bagian dada kiri korban. Setelah korban dipastikan meninggal EG membungkus korban menggunakan terpal, dan menyeret ke daerah perkebunan nanas yang berada di seberang TKP awal penyekapan," sambungnya.
Selanjutnya, EG dan MN menggali lubang di kebun nanas yang tak jauh dari kandang ayam milik orang tua korban. Keduanya lalu menguburkan jenazah korban di lubang tersebut.
"Setelah itu EG bersama MN membersihkan TKP, yang berada di bawah pondok milik orang tua korban dengan cara menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Setelah kasus penculikan dan pembunuhan ini terungkap, kedua pasutri itu diamankan polisi di kediamannya di Gunung Lingkas, Tarakan pada Minggu (27/11). Sedangkan MN masih menjalani hukuman di Lapas lantaran kasus narkoba.
(hsr/asm)