Pasutri Bunuh Remaja di Tarakan gegara Memberontak saat Diculik

Kalimantan Utara

Pasutri Bunuh Remaja di Tarakan gegara Memberontak saat Diculik

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 03 Des 2022 17:30 WIB
Tim gabungan melakukan evauasi terhadap jenazah korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara.
Situasi evakuasi jenazah korban pembunuhan di Tarakan, Kalimantan Utara. Foto: Dok. Istimewa
Tarakan - Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial EG (23) dan AF (22) bersama teman mereka MN (45) tega menculik dan menghabisi nyawa seorang remaja bernama Arya Gading Ramdhan (19). Terungkap, para pelaku membunuh korban karena memberontak saat diikat.

"Korban sempat memberontak, seketika EG geram dan menikam paha kanan korban," ungkap Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (3/12/2022).

MN yang melihat EG menikam paha korban kemudian menghasut pelaku untuk sekalian membunuh korban. MN menilai sudah tidak ada pilihan bagi mereka selain menghabisi nyawa korban.

Jika korban tidak segera dihabisi atau malah dilepaskan, keduanya khawatir korban akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Sehingga keduanya berpikiran untuk mengakhiri korban dengan membunuhnya dengan menggunakan kabel yang dililitkan ke leher korban," kata Taufik

"Bahkan EG kembali menusukkan pisau badik ke bagian dada kiri korban," sambungnya.

Setelah menghabisi nyawa korban EG dan MN kemudian membungkus jenazah korban dengan terpal. Kemudian keduanya menyeret jenazah tersebut ke pohon nanas di seberang pondok milik orang tua korban.

EG lantas menggali lubang dengan kedalaman 50 centimeter. Setelah itu mereka mengubur jenazah korban pada lubang yang telah mereka sediakan.

"Setelah itu EG bersama MN membersihkan TKP, yang berada di bawah pondok milik orang tua korban dengan cara menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," tukas Taufik.

Diketahui EG dan AF awalnya menculik korban pada sekitar bulan April tahun 2021 untuk dapat meminta uang tebusan kepada orang tua korban sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut akan digunakan EG untuk mengembalikan uang ayah EG yang sempat digelapkannya.

Kemudian EG mengajak temannya MN dalam menjalankan aksi penculikan tersebut. Hingga akhirnya mereka berdua menghabisi nyawa korban.

Pihak kepolisian kemudian dapat mengamankan mereka pada tanggal 27 November 2022. Ketiganya telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. Para pelaku juga akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana Pasal 340 juncto Pasal 338, dengan ancaman pidana Hukuman Mati atau Seumur Hidup," kata Taufik.


(xez/hmw)

Hide Ads