Pasangan suami istri (pasutri) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial EG (23) dan AF (22) disangkakan pasal pembunuhan berencana setelah terungkap membunuh remaja bernama Arya Gading Ramdhan (19) yang jasadnya tinggal kerangka. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup," kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik kepada detikcom, Minggu (4/12/2022).
Diketahui, EG dan AF bersekongkol dengan rekannya MN (45) dalam penculikan disertai pembunuhan. Aksi itu dilakukan lantaran EG berniat meminta uang tebusan Rp 200 juta kepada orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"EG membutuhkan uang menggantikan uang ayahnya yang telah ia gelapkan. Muncullah niat EG melakukan penculikan untuk meminta tebusan uang kepada orang tua korban sebesar RP 200 juta," terangnya.
Rencana itu pun terlaksana pada bulan April 2021 lalu. Saat itu Gading datang ke kandang ayam milik ayahnya, yang telah ditunggu oleh EG dan AF. Sesampainya di depan pintu, EG pun mendorong korban hingga terjatuh dan langsung diikat dibantu oleh AF.
"EG setelah melihat adanya korban berada di depan pintu langsung menodongkan badik dan meminta agar korban masuk ke dalam pondoknya," ujar Taufik.
"Tersangka EG dan istrinya (AF) lalu mengikat korban di atas kursi di bawah pondok milik korban dengan niatan untuk membuat video yang memohon kepada orang tua korban untuk menebus dirinya," lanjutnya.
Namun siasat itu berubah, ketika AF pulang ke rumah, dan EG memanggil rekannya MN. Saat MN tiba, Gading yang dalam posisi terikat memberontak. Melihat korban melawan, EG yang geram kemudian menusukkan badik ke arah paha Gading.
Melihat penikaman yang dilakukan EG kepada korban, MN kemudian menghasut EG untuk sekalian menghabisi korban karena khawatir korban akan melapor jika dilepaskan.
"Sehingga keduanya berpikiran untuk mengakhiri korban dengan membunuhnya dengan menggunakan kabel yang dililitkan ke leher korban. Lalu secara bersamaan oleh kedua tersangka EG dan MN menarik kabel tersebut secara bersamaan dari sisi kanan (EG) dan kiri (MN)," beber Taufik.
"Bahkan EG kembali menusukkan pisau badik ke bagian dada kiri korban. Setelah korban dipastikan meninggal EG membungkus korban menggunakan terpal, dan menyeret ke daerah perkebunan nanas yang berada di seberang TKP awal penyekapan," sambungnya.
Taufik menuturkan EG dan MN lalu menggali lubang tepat di seberang pondok milik orang tua korban. Mereka kemudian menguburkan jenazah korban di lubang tersebut.
"Setelah itu EG bersama MN membersihkan TKP, yang berada di bawah pondok milik orang tua korban dengan cara menyikat dan menyiram bekas darah korban untuk menghilangkan jejak," ujarnya.
Setelah kasus tersebut terungkap, kedua pasutri itu diamankan polisi di kediamannya di Gunung Lingkas, Tarakan pada Minggu (27/11). Sedangkan MN masih menjalani hukuman di Lapas lantaran kasus narkoba.
(asm/sar)