
Kronologi Terungkapnya Pasutri di Tarakan Bunuh Remaja yang Tinggal Kerangka
Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kalimantan Utara.
Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kalimantan Utara.
Pasutri di Tarakan, Kaltara terungkap membunuh remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19). Sang istri inisial AF (22) membantu suaminya EG (23) yang kalah judi.
Pasutri di Tarakan disangkakan pasal pembunuhan berencana setelah membunuh remaja yang jasadnya tinggal kerangka. Keduanya terancam hukuman mati.
Polisi mengungkapkan motif AF (22) istri dari EG (23) yang turut serta dalam penculikan dan pembunuhan terhadap remaja tinggal kerangka di Takaran, Kaltara.
Pasutri berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kaltara ditangkap polisi. Keduanya diduga membunuh Arya Gading Ramadhan (19) pada April 2021 lalu.
Pasangan suami istri berinisial EG (23) dan AF (22) dan rekannya MN (45) tega membunuh remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19) di Tarakan, Kaltara.
Pembunuhan terhadap Arya Gading Ramadhan (19) disembunyikan dengan mengubur jasad korban hingga bersepakat tidak mengambil barang-barang korban.
Remaja bernama Arya Gading Ramadhan (19) yang dibunuh pasutri berinisial EG (23) dan AF (22) di Tarakan, Kaltara, ternyata sempat hilang sekitar dua tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik mengatakan kasus pembunuhan remaja di Tarakan ini terungkap setelah pelaku EG keceplosan pernah membunuh orang.
Pasutri EG dan AF bersama teman mereka MN tega menculik dan mengabisi nyawa seorang remaja bernama Arya karena memberontak ketika diikat.