
Terdakwa Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Dituntut 4 Tahun Bui
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Puskesmas Kemusu, Boyolali, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum. Ini rinciannya.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Puskesmas Kemusu, Boyolali, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum. Ini rinciannya.
Dua orang terdakwa yang merupakan pegawai puskesmas tersebut yakni Kurniavi Viska Rokhmiyati dan Putri Ajeng Sri Purwanti hadir secara online.
Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kemusu Boyolali.
2 Pegawai Puskesmas Boyolali jadi tersangka terkait korupsi Rp 1,9 miliar. Begini fakta-fakta terbaru terkait kasus tersebut.
Dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan tersangka korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Ternyata uang yang ditilap merupakan hak pegawai.
Begini modus dua pegawai Puskesmas Kemusu diduga menilep uang Puskesmas senilai Rp 1,9 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu.