Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman berbeda.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1,9 miliar itu menjerat dua orang terdakwa. Yaitu, Putri Ajeng Sri Purwanti (34) yang merupakan tenaga akuntansi dan Kurniavi Viska Rokhmiyati (39) yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.
"Iya, untuk dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu, Boyolali sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikemukakan Yogi, putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin hakim ketua, Bambang Setyo Widjanarko, serta hakim anggota Margono, dan Emma Ellyani. Sedangkan JPU Kejari Boyolali, yakni Dinasto Cahyo Oetomo dan Tegar Fathanur Fajar. Sidang pembacaan putusan itu berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (4/8) sore.
Menurut Yogi, majelis hakim menyatakan terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dan Kurniavi Viska Rokhmiyati secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti dalam dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Juga kewajiban membayar uang pengganti Rp 1.248.964.334 subsider 1 tahun 6 bulan kurungan," terangnya.
Putusan terhadap Putri Ajeng ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Kejari Boyolali menuntut terdakwa Putri Ajeng, hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar subsider 2 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati, vonis hukumannya lebih ringan dari terdakwa Putri Ajeng, Terdakwa Kurniavi Viska dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Bagi kedua terdakwa, ketentuan subsider berlaku apabila denda dan uang pengganti tidak dibayar dalam tenggat satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap," imbuh dia.
Atas putusan tersebut, lanjut dia, kedua terdakwa menyatakan menerima. Yogi menegaskan, Kejaksaan Negeri Boyolali akan memantau pelaksanaan putusan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset," tandas Yogi.
(aku/dil)