Modus 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Diduga Korupsi Rp 1,9 M

Modus 2 Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali Diduga Korupsi Rp 1,9 M

Jarmaji - detikJateng
Rabu, 22 Jan 2025 18:52 WIB
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu, mengenakan rompi merah langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (22/1/2025).
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu, mengenakan rompi merah langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (22/1/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu. Kejari mengungkapkan modus dua pegawai Puskesmas itu diduga menilap uang Puskesmas senilai Rp 1,9 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (34), yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39), bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Penetapan dugaan korupsi tersebut dari periode 2017 sampai 2022.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, mengatakan untuk modus kedua tersangka dalam penyelewengan anggaran di BLUD Puskesmas Kemusu tersebut, masih dalam pendalaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi pada garis besarnya dapat kami sampaikan, ini kerja sama dua pegawai Puskesmas Kemusu ini," kata Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, Rabu (22/1/2025).

Disampaikan dia, dugaan korupsi tersebut dilakukan pertama dari peran tersangka PA, yang merupakan pegawai akuntansi atau tenaga administrasi keuangan. Tersangka PA menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, yakni tersangka KV.

ADVERTISEMENT

"Yang mana bendahara pengeluaran ini yaitu tersangka KV yang memang memberikan juga sarana untuk mengakses aplikasi cash managemen system atau CMS, bankingnya dari Puskesmas Kemusu," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi itu, terang dia, terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Hingga, dari perhitungan Inspektorat Boyolali mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156.

Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822. Pertama dikembalikan Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi di bulan Mei tahun 2022 sebesar Rp 415.208.443.

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sore hari tadi keduanya langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan Kejari dititipkan di Rutan Boyolali.

Fendi menyatakan, kedua tersangka disangkakan Pasal berlapis. Primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU no 20/2001 juncto UU no 31/1999 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya sesuai dengan UU 20 tahun sampai dengan hukuman mati. Tapi nanti kan lihat fakta persidangan," tegasnya.




(apl/afn)


Hide Ads