Kala 2 Pegawai Korupsi Duit Puskesmas di Boyolali Rp 1,9 M Jadi Tersangka

Round-Up

Kala 2 Pegawai Korupsi Duit Puskesmas di Boyolali Rp 1,9 M Jadi Tersangka

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 25 Jan 2025 07:08 WIB
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu, mengenakan rompi merah langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (22/1/2025).
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu, mengenakan rompi merah langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (22/1/2025). Foto: Jarmaji/detikJateng
Solo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu. Dua pegawai itu berkomplot untuk menilap uang puskesmas selama lima tahun dengan total kerugian Rp 1,9 miliar.

Dua tersangka tersebut berinisial PA (34) dan KV (39). PA merupakan pegawai akuntansi puskesmas. KV adalah ASN yang bertugas bendahara pengeluaran puskesmas.

"Tapi pada garis besarnya dapat kami sampaikan, ini kerja sama dua pegawai Puskesmas Kemusu ini," kata Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, Rabu (22/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus korupsi itu terjadi dalam periode 2017 sampai 2022. Hingga, dari perhitungan Inspektorat Boyolali mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156.

Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822. Pertama dikembalikan Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi di bulan Mei tahun 2022 sebesar Rp 415.208.443.

ADVERTISEMENT

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334," jelasnya.

Fendi menyatakan, kedua tersangka disangkakan pasal UU Tipikor dengan ancaman hukuman mati.

"Ancaman hukumannya sesuai dengan UU 20 tahun sampai dengan hukuman mati. Tapi nanti kan lihat fakta persidangan," tegasnya.

Awal Mula Terbongkar

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, mengatakan kasus itu terendus pada 2022 lalu. Saat itu, pegawai lain curiga setelah melihat nominal uang kas berbeda dengan yang tercatat di rekening koran.

Pegawai bagian TU setempat melakukan pemeriksaan ke BPD Bank Jateng dan menemukan saldo kas kosong. Padahal, dalam rekening koran yang dilaporkan masih ada uang tersisa.

"Jadi di rekening koran yang dipalsukan itu, kan ada sisa yang ada di rekening. Tapi waktu diminta rekening koran yang asli di BPD (Bank Jateng), nggak ada, sudah nggak ada uang. Lha do kaget, terus do moro mrene (ke Dinkes). Kene kaget kabeh," ungkap Puji saat dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (24/1/2025).

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan Boyolali. Namun, pelaku tak bisa memberi penjelasan terkait hal tersebut.

"Waktu pada ke sini lapor ke kita itu, ceritanya waktu (tersangka PA) ditanya masalah keuangan itu, mubeng-mubeng. Sehingga akhirnya kepala TU dan bendahara pendapatan bertanya ke BPD (Bank Jateng), minta rekening koran. Nah kaget ternyata rekening koran di BPD sudah kosong atau sisa berapa gitu. Padahal yang diserahkan ke kepala TU, masih ada uang di rekening koran yang palsu. Tapi (rekening koran antara yang palsu dan asli) disandingkan itu persis banget," katanya lagi.

Akibat kasus tersebut, keduanya dipecat "Sudah dikeluarkan. Setahuku 2023 atau 2024 awal ya," tegasnya.

Tilap Hak Sesama Pegawai

Puji Astuti menduga uang yang dimainkan atau diduga ditilap para tersangka antara lain dari Jasa Pelayanan (JP). Uang itu sebenarnya merupakan hak para pegawai puskesmas.

"Ya nggak (tidak mengganggu pelayanan Puskesmas). Itu ceritanya yang dikurangi, itu justru malah yang mendapatkan dampak itu sebenarnya malah teman-teman sendiri. Jadi JP misale ya, kudune iso bagi 10, iki mung iso bagi 5. Kasarannya seperti itu," kata Puji Astuti.

Dia sendiri tak mengetahui detail mengenai bagaimana keduanya melakukan korupsi tersebut. Namun, dia memastikan hal itu tak mengganggu pelayanan dan operasional puskesmas.

"Jadi kayaknya ada yang misalnya kapitasi dari BPJS, kudune entuk Rp 80 juta cuma dilaporkan Rp 70 juta, seperti itu. Yang Rp 10 juta diambil dulu, berarti kan otomatis jasanya teman-teman berkurang. Tapi yang untuk operasional, berbeda lagi. karena operasional itu kan sudah ada angkanya besarannya uang. Belanja itu kan pasti. Kalau JP itu kan naik turun," contohnya.




(afn/apl)


Hide Ads