Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengusut kasus dugaan korupsi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu. Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
"Per tanggal kemarin, tanggal 27 Februari 2024 kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Adapun potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat (Boyolali) sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali, Tri Anggoro Mukti, di kantornya Rabu (28/2/2024).
Kejari Boyolali mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu ini pada Oktober 2023 lalu. Kemudian ke Selasa kemarin, ditingkatkan ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri Anggoro menyatakan, meski sudah naik ke penyidikan, namun pihaknya belum menetapkan adanya tersangka. Setelah meningkatkan ke tahap penyidikan, Penyidik Kejari Boyolali akan segera melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.
"Di tahap penyidikan ini kita belum menetapkan tersangka, ke depannya kita akan melakukan proses pemeriksaan pada saksi-saksi, pengumpulan alat bukti terlebih dahulu," jelas Tri.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ya kita mohon dukungan, ya kita akan menentukan siapa tersangkanya. Tapi untuk tahap awal, tahap penyelidikannya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," sambung Tri.
Terkait modus dugaan korupsi tersebut, lanjut Tri, adanya penggunaan dana BLUD Puskesmas Kemusu oleh karyawan Puskesmas tersebut untuk kepentingan sendiri di luar kewenangan dan atau jabatannya di Puskesmas Kemusu.
"Modus-modusnya ada pembuatan data fiktif terkait pelaporan keuangan pendapatan BLUD (Puskesmas Kemusu) pada periode pendapatan 2017 sampai 2022, dibuat seolah-olah atau menyerupai sebagaimana mestinya dipergunakan sebagai dilaporkan pemerintah kabupaten Boyolali, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali," papar dia.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boyolali, kasus dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu tersebut memiliki potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp 1,5 miliar. Yang terjadi dalam kurun waktu 5 tahun, dari periode 2017-2022.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Kajari, tidak ada mark up anggaran. Yang terjadi, pendapatan dari BLUD Puskesmas Kemusu yang harusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"BLUD ini kan badan layanan umum yang bisa mengelola keuangannya sendiri. Ketika dia memberikan pelayanan, misalnya untuk berobat atau apa, dibayar Rp 10 ribu. Uang itulah yang mereka kelola lagi secara sendiri. Harusnya uang-uang pendapatan yang dari jasa pelayanan digunakan untuk peningkatan pelayanan tetapi modusnya digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh Tri.
Ada manipulasi data pelaporan penggunaan dana. Penggunaan anggaran itu fiktif. Untuk kegiatan apa saja, hal itu akan didalami dalam penyidikan.
Tri Anggoro menyatakan, pengusutan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian pihak Kejari melakukan konfirmasi ke Inspektorat Boyolali.
(apl/apu)