
Terdakwa Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Dituntut 4 Tahun Bui
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Puskesmas Kemusu, Boyolali, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum. Ini rinciannya.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Puskesmas Kemusu, Boyolali, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum. Ini rinciannya.
Kejaksaan Negeri Boyolali melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kemusu Boyolali.
Dua pegawai Puskesmas Kemusu, Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Rp 1,9 miliar. Dugaan korupsi ini berawal kecurigaan rekan-rekan tersangka.
Dua pegawai Puskesmas Kemusu ditetapkan tersangka korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar. Ternyata uang yang ditilap merupakan hak pegawai.
Kejari Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD di Puskesmas Kemusu. Kejari langsung menahan kedua tersangka.