Dua pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu, Kabupaten Boyolali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang terjadi dari tahun 2017 hingga 2022 dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1,9 miliar. Ternyata, uang yang ditilap tersangka merupakan hak pegawai.
Diketahui Dua tersangka tersebut yakni pegawai akuntasi BLUD Puskesmas Kemusu berinisial PA (34) dan seorang ASN, yakni bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas tersebut berinisial KV (39). Kasus korupsi itu terjadi pada periode 2017-2022.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, mengatakan kasus dugaan korupsi itu tidak mengganggu pelayanan. Pihaknya menduga, uang yang dimainkan atau diduga ditilep tersangka antara lain dari Jasa Pelayanan (JP), yang menjadi hak para pegawai setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak (tidak mengganggu pelayanan Puskesmas). Itu ceritanya yang dikurangi, itu justru malah yang mendapatkan dampak itu sebenarnya malah teman-teman sendiri. Jadi JP misale ya, kudune iso bagi 10, iki mung iso bagi 5. Kasarannya seperti itu," kata Puji Astuti, dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (24/1/2025).
Puji yang juga pernah bertugas di Puskesmas Kemusu ini, mengaku mengenal kedua tersangka tersebut. PA merupakan pegawai akuntasi. Sedangkan KV, yang menjadi bendahara pengeluaran pembantu merupakan perawat gigi, sehingga tidak mengerti tentang akuntasi. Secara IT juga tidak sepintar PA.
"Jadi mungkin kepercayaan yang terlalu berlebihan atau bagaimana," katanya.
Puji kembali menyatakan, kasus dugaan korupsi tersebut saat itu tidak sampai mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun uang JP yang seharusnya menjadi hak pegawai setempat yang berkurang.
"Kalau mengganggu atau tidak, ya tidak mengganggu pekerjaannnya Puskesmas, pelayanan nggak. Tapi JP-nya koncone kudune entuk siji, dadi seprapat atau separo. Yang dikurangi dari anggaran itu. Caranya bagaimana aku nggak tahu," jelasnya.
Jasa Pelayanan tersebut dari kapitasi BPJS dan pasien umum rawat inap. Diketahui, total kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
"Jadi kayaknya ada yang misalnya kapitasi dari BPJS, kudune entuk Rp 80 juta cuma dilaporkan Rp 70 juta, seperti itu. Yang Rp 10 juta diambil dulu, berarti kan otomatis jasanya teman-teman berkurang. Tapi yang untuk operasional, berbeda lagi. karena operasional itu kan sudah ada angkanya besarannya uang. Belanja itu kan pasti. Kalau JP itu kan naik turun," contohnya.
Berawal dari Kecurigaan Pegawai
Puji juga mengaku heran, tersangka bisa memalsukan rekening koran. Bahkan, sangat mirip dengan aslinya. Puji mengemukakan, mendapatkan laporan dari Puskesmas Kemusu sekitar awal tahun 2022 lalu. Sejumlah pegawai Puskesmas datang ke Dinkes untuk melaporkan adanya kejadian tersebut.
Bermula dari kecurigaan para pegawai di sana, karena uang kas tidak ada. Kemudian TU setempat melakukan pemeriksaan dan ketahuan. Di rekening koran yang palsu, masih ada uang kas. Namun ketika dicek ke BPD Bank Jateng, ternyata saldonya kosong.
"Jadi di rekening koran yang dipalsukan itu, kan ada sisa yang ada di rekening. Tapi waktu diminta rekening koran yang asli di BPD (Bank Jateng), nggak ada, sudah nggak ada uang. Lha do kaget, terus do moro mrene (ke Dinkes). Kene kaget kabeh," ungkap Puji.
Kecurigaan bertambah karena para tersangka tak bisa memberi penjelasan dengan baik. Akhirnya, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke bank tempat uang itu disimpan.
"Waktu pada ke sini lapor ke kita itu, ceritanya waktu (tersangka PA) ditanya masalah keuangan itu, mubeng-mubeng. Sehingga akhirnya kepala TU dan bendahara pendapatan bertanya ke BPD (Bank Jateng), minta rekening koran. Nah kaget ternyata rekening koran di BPD sudah kosong atau sisa berapa gitu. Padahal yang diserahkan ke kepala TU, masih ada uang di rekening koran yang palsu. Tapi (rekening koran antara yang palsu dan asli) disandingkan itu persis banget," katanya lagi.
Puji menyatakan, atas kasus tersebut tersangka PA saat ini juga sudah dikeluarkan atau dipecat dari pegawai BLUD Puskesmas Kemusu. "Sudah dikeluarkan. Setahuku 2023 atau 2024 awal ya," tegasnya.
2 Pegawai Puskesmas Kemusu Ditetapkan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu. Kejari langsung menahan kedua tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya Rabu (22/1) sore.
Kedua tersangka merupakan pegawai di Puskesmas tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (34), yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39), bendara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua perempuan itu diperiksa penyidik Pidana Khusus hari ini tadi.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menambahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156
"Nilai kerugian negara yang mana dihitung Inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156," jelasnya.
Dikemukakan dia, tersangka sempat mengembalikan uang tersebut ke kas Puskesmas Kemusu sebesar Rp 719 juta atau Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara Rp 1,2 miliar.
"Memang sempat ada. Yang bersangkutan mengembalikan kepada saldo Puskesmas Kemusu atau kepada kas Puskesmas Kemusu dengan total sebesar Rp 719.242.822. Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334," imbuh dia.
Pengembalian itu, lanjut dia, saat ada pemeriksaan. Ada temuan saldonya kosong. Takut dicurigai, sehingga mereka mengembalikan dengan total Rp 719 juta.
"Untuk pengembalian berdasarkan pemeriksaan, memang dikembalikan pada saat ketika ada temuan sempat dikembalikan, bahwa disitu saldonya kosong, makanya dia takut nanti ducurigai tahun 2017 sampai 2022 itu sempat dikembalikan. Pertama Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi tahun 2022 bulan Mei, Rp 415.208.443," terang Fendi.
Modusnya, disampaikan dia, dugaan korupsi tersebut dilakukaan pertama dari peran tersangka PA, yang merupakan pegawai akuntansi atau tenaga administrasi keuangan. Tersangka PA menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendara pengeluaran, yakni tersangka KV.
"Yang mana bendahara pengeluaran ini yaitu tersangka KV yang memang memberikan juga sarana untuk mengakses aplikasi cash managemen system atau CMS, bankingnya dari Puskesmas Kemusu," ungkapnya.
(afn/apu)