Terdakwa Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Dituntut 4 Tahun Bui

Terdakwa Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali Dituntut 4 Tahun Bui

Jarmaji - detikJateng
Jumat, 20 Jun 2025 12:03 WIB
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali mengikuti sidang pedana secara online, Rabu (26/3/2025).
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali saat mengikuti sidang pedana secara online, Rabu (26/3/2025). Foto: dok Kejari Boyolali
Boyolali -

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Kabupaten Boyolali, dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 1.968.357.156.

"Iya, dua orang terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan pada BLUD Kemusu, yakni terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati (39) dan Putri Ajeng Sri Purwanti (34) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Semarang," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat (20/6/2025).

Dijelaskan, sidang dengan agenda tuntutan itu berlangsung secara terpisah dan daring melalui zoom meeting pada Rabu (18/6). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Setyo Widjanarko SH, MH dengan hakim anggota Prof Dr Margono, SH, MH dan Dr Emma Ellyani, SH, MH. Sedangkan surat tuntutan dibacakan oleh JPU, Tegar Fathanur Fajar, SH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tuntutannya, kata Yogi, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Yakni melanggar Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Diungkapkan Yogi, kedua terdakwa pun dituntut hukuman berbeda. Terdakwa Putri Ajeng Sri Purwanti yang merupakan tenaga akuntansi dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar (Rp 1.248.964.334). Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," imbuh dia.

Sedangkan terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati, yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (25/6) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa yang akan disampaikan kuasa hukumnya.

Modus Korupsi 2 Terdakwa

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengungkapkan modus dua pegawai Puskesmas itu diduga menilap uang Puskesmas senilai Rp 1,9 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (34), yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39), bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Penetapan dugaan korupsi tersebut dari periode 2017 sampai 2022.

"Pada garis besarnya dapat kami sampaikan, ini kerja sama dua pegawai Puskesmas Kemusu ini," kata Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, Rabu (22/1/2025).

Disampaikan dia, dugaan korupsi tersebut dilakukan pertama dari peran tersangka PA, yang merupakan pegawai akuntansi atau tenaga administrasi keuangan. Tersangka PA menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk mengambil uang di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, yakni tersangka KV.

"Yang mana bendahara pengeluaran ini yaitu tersangka KV yang memang memberikan juga sarana untuk mengakses aplikasi cash management system atau CMS, bankingnya dari Puskesmas Kemusu," ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi itu, terang dia, terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Hingga, dari perhitungan Inspektorat Boyolali mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar atau tepatnya Rp 1.968.207.156.

Dalam prosesnya, tersangka sempat dua kali mengembalikan uang tersebut sebanyak dua kali, dengan total Rp Rp 719.242.822. Pertama dikembalikan Rp 304.034.379. Kemudian yang kedua mengembalikan lagi di bulan Mei tahun 2022 sebesar Rp 415.208.443.

"Sehingga yang masih menjadi kerugian negara, yang mana nanti akan kami dalami lagi, itu sebesar Rp 1.248.964.334," jelasnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads