Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu, Boyolali. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada BLUD Puskesmas Kemusu Boyolali tahun 2017-2022, atas nama tersangka Putri Ajeng Sri Purwanti dan tersangka Kurniavi Viska Rokhmiyati," kata Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan di Rutan kelas II B Boyolali, tempat di mana kedua tersangka tersebut sudah ditahan. Kedua tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi dari tahun 2017 sampai 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Putri Ajeng selaku tenaga akuntansi, sedangkan Kurniavi Viska selaku bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar (Rp 1.968.357.156).
Yogi mengatakan, barang bukti yang diserahkan dalam kegiatan tahap II ini yakni dokumen sejumlah 23 item. Setelah diteliti, oleh JPU dinyatakan lengkap dan sesuai yang ada di penyidikan.
"Setelah pelimpahan tahap II ini, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang untuk disidangkan. Saat ini sedang dilakukan penyusunan surat dakwaan," tegas Yogi.
Dalam kasus ini, kata Yogi, kedua tersangka dijerat untuk primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsidiair Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Yogi.
Ditambahkan dia, di tingkat penuntutan ini dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari sejak tanggal 11 Maret sampai 30 Maret 2025 untuk dilakukan proses selanjutnya. Kedua tersangka tetap ditahan di Rutan kelas II B Boyolali.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas Kemusu. Kejari langsung menahan kedua tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya Rabu (22/1/2025).
(dil/dil)