Fakta-fakta Persidangan Alot 9 Jam Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel

Round Up

Fakta-fakta Persidangan Alot 9 Jam Kasus Pelecehan Seksual Agus Difabel

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 24 Jan 2025 08:13 WIB
I Wayan Agus Suartama alias IWASΒ dikawal ketat saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
I Wayan Agus Suartama alias IWASΒ dikawal ketat saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang pria difabel, Kamis (23/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Terdakwa tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 Wita dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja putih, pria tunadaksa ini terlihat tenang saat memasuki ruang sidang utama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

Berikut fakta-fakta dalam sidang tertutup yang berlangsung alot selama sembilan jam itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga dari Lima Saksi Hadir

Dari lima saksi yang dijadwalkan, hanya tiga yang memberikan keterangan. Dua saksi lainnya absen dengan alasan tertentu.

"Total lima saksi, dua saksi fakta dan tiga saksi korban. Dua saksi berhalangan hadir. Insyaallah, persidangan selanjutnya mereka akan hadir," ujar Yan Mangadar Putra dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sebelum sidang dimulai.

Saksi korban hadir dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Anti Kekerasan (KAK) NTB, serta KDD.

"Teman-teman dari lembaga tersebut sudah mendampingi sejak awal," tambah Yan.

Penasihat hukum terdakwa, Ainudin, meminta perhatian hakim terkait kondisi terdakwa di rutan. "Kami meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan. Nantinya, orang tua terdakwa akan menjadi jaminan," ujarnya.

Sidang Alot 9 Jam, Hakim Periksa Saksi Secara Terpisah

Sidang berlangsung hingga sembilan jam karena pemeriksaan saksi memerlukan penyesuaian. Salah satu saksi korban mengaku tertekan dengan keberadaan terdakwa di ruang sidang.

Majelis hakim akhirnya memisahkan tempat pemeriksaan untuk kenyamanan korban.

"Saksi merasa tertekan, jadi atas alasan ketidaknyamanannya, majelis hakim memeriksa saksi terpisah dari terdakwa," kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya.

Agus didampingi oleh 10 penasihat hukum dari 19 pengacara yang terdaftar. Sementara itu, JPU menghadirkan tiga saksi, termasuk korban MA.

Agus menyangkal sejumlah poin dalam kesaksian korban dan akan mengajukan pleidoi.

Agus Tak Kenal Korban

Dalam keterangannya, Agus membantah mengenal dua dari tiga saksi korban yang hadir di sidang.

"Majelis hakim menanyakan tentang keterangan dua saksi terakhir. Agus membantah dan menyatakan tidak mengenal mereka," kata Ainudin seusai sidang.

Menurut penasihat hukum, dua saksi tersebut tidak memiliki laporan polisi (LP) sebagai korban dan hanya terdaftar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) korban MA.

Agus juga menyangkal interaksi komunikasi yang disebutkan oleh korban dalam kronologi dugaan pelecehan seksual.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Hakim Tolak Pengalihan Penahanan

Majelis hakim menolak permohonan pengalihan status penahanan Agus. Pria difabel tanpa tangan itu ingin menjadi tahanan rumah atau tahanan kota lantaran tidak betah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Majelis hakim masih menahan Saudara IWAS dengan pertimbangan bahwa salah satunya adalah (demi) kelancaran sidang," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya.

Sandi menegaskan penahanan terhadap terdakwa Agus akan tetap dilakukan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Majelis hakim, dia berujar, menilai fasilitas di dalam rutan sudah memenuhi standar untuk menampung penyandang disabilitas seperti Agus.

"Fasilitas di rutan sudah cukup bagi yang bersangkutan, info ini dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD)," imbuh Sandi.

Ia menilai pengakuan Agus merasa tidak nyaman berada di dalam lapas adalah alasan subjektif semata. Sandi menegaskan proses hukum yang sedang bergulir tersebut tetap memperhatikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas.

Tuntutan Hukum

Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.



Simak Video "Video: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads