Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali menggelar sidang kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS), seorang pria difabel, Kamis (23/1/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
Terdakwa tiba di PN Mataram sekitar pukul 09.30 Wita dengan pengawalan ketat. Mengenakan kemeja putih, pria tunadaksa ini terlihat tenang saat memasuki ruang sidang utama yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.
Berikut fakta-fakta dalam sidang tertutup yang berlangsung alot selama sembilan jam itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga dari Lima Saksi Hadir
Dari lima saksi yang dijadwalkan, hanya tiga yang memberikan keterangan. Dua saksi lainnya absen dengan alasan tertentu.
"Total lima saksi, dua saksi fakta dan tiga saksi korban. Dua saksi berhalangan hadir. Insyaallah, persidangan selanjutnya mereka akan hadir," ujar Yan Mangadar Putra dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB sebelum sidang dimulai.
Saksi korban hadir dengan didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Koalisi Anti Kekerasan (KAK) NTB, serta KDD.
"Teman-teman dari lembaga tersebut sudah mendampingi sejak awal," tambah Yan.
Penasihat hukum terdakwa, Ainudin, meminta perhatian hakim terkait kondisi terdakwa di rutan. "Kami meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan. Nantinya, orang tua terdakwa akan menjadi jaminan," ujarnya.
Sidang Alot 9 Jam, Hakim Periksa Saksi Secara Terpisah
Sidang berlangsung hingga sembilan jam karena pemeriksaan saksi memerlukan penyesuaian. Salah satu saksi korban mengaku tertekan dengan keberadaan terdakwa di ruang sidang.
Majelis hakim akhirnya memisahkan tempat pemeriksaan untuk kenyamanan korban.
"Saksi merasa tertekan, jadi atas alasan ketidaknyamanannya, majelis hakim memeriksa saksi terpisah dari terdakwa," kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Mohammad Sandi Iramaya.
Agus didampingi oleh 10 penasihat hukum dari 19 pengacara yang terdaftar. Sementara itu, JPU menghadirkan tiga saksi, termasuk korban MA.
Agus menyangkal sejumlah poin dalam kesaksian korban dan akan mengajukan pleidoi.
Agus Tak Kenal Korban
Dalam keterangannya, Agus membantah mengenal dua dari tiga saksi korban yang hadir di sidang.
"Majelis hakim menanyakan tentang keterangan dua saksi terakhir. Agus membantah dan menyatakan tidak mengenal mereka," kata Ainudin seusai sidang.
Menurut penasihat hukum, dua saksi tersebut tidak memiliki laporan polisi (LP) sebagai korban dan hanya terdaftar dalam berita acara pemeriksaan (BAP) korban MA.
Agus juga menyangkal interaksi komunikasi yang disebutkan oleh korban dalam kronologi dugaan pelecehan seksual.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak Video "Video: Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual"
[Gambas:Video 20detik]