Sidang Perdana Agus Difabel Lecehkan Mahasiswi Digelar Hari Ini!

Mataram

Sidang Perdana Agus Difabel Lecehkan Mahasiswi Digelar Hari Ini!

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 16 Jan 2025 08:28 WIB
Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Momen saat IWAS, pria difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, NTB, hendak dibawa ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

I Wayan Agus Suartama alias IWAS (22), pria difabel tanpa lengan terdakwa pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani persidangan perdana pada hari ini, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Agus sidang, pada hari Kamis pukul 09.00 Wita, agenda pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputra.

Sebelumnya, Efrien menjelaskan jadwal sidang perdana pria tunadaksa tanpa lengan itu sudah keluar sehari setelah pelimpahan berkas dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Pada saat itu juga PN Mataram langsung menetapkan majelis yang menangani perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 23/Pid.B/2025/PN Mtr tanggal 10 Januari 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara I Wayan Agus Suartama (IWAS). Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor B- 147/N.2.10.3/Eoh.2/01/2025 tanggal 10 Januari 2025 atas perkara Wayan Agus Suartama," beber Efrien.

Agus sebelumnya dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan atau huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto UU Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman dalam dakwaan tersebut mencapai 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

ADVERTISEMENT

Agus resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Mataram. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.

Sebagai informasi, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan Agus ke Polda NTB. Setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah korban Agus lain mulai bersuara. Terungkap, ada 15 orang yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pria difabel itu.




(iws/hsa)

Hide Ads