Agus Difabel Mengaku Tak Kenal dengan 2 Saksi Korban di Persidangan

Agus Difabel Mengaku Tak Kenal dengan 2 Saksi Korban di Persidangan

Edi Suryansyah - detikBali
Kamis, 23 Jan 2025 20:11 WIB
I Wayan Agus SuartamaΒ alias IWAS sebelum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
I Wayan Agus SuartamaΒ alias IWAS sebelum menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (23/1/2025). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Mataram -

Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa pria difabel I Wayan Agus Suartama alias IWAS menghadirkan tiga saksi korban. Agus mengaku tak pernah kenal dengan dua dari tiga orang yang memberikan kesaksian di persidangan.

"Majelis hakim menanyakan tentang keterangan yang disampaikan oleh dua orang saksi terakhir tadi itu kepada Agus. Itu semua tidak benar, karena dia tidak kenal," kata Aenudin selaku penasihat hukum Agus seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (23/1/2025).

Agus hanya mengaku kenal dengan satu saksi korban berinisial MA. Namun, pria difabel yang tak memiliki tangan itu membantah sejumlah keterangan yang diberikan mahasiswi yang melaporkannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau MA karena dia pelapor dia kenal, cuma ada yang dibantah," imbuh Aenudin.

Aenudin lantas mempertanyakan legal standing dua saksi terakhir yang diperiksa majelis hakim. Sebab, kedua saksi tersebut dinilai tak memiliki laporan polisi (LP) sebagai korban.

Menurut Aenudin, dua saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu tidak pernah membuat LP. Keduanya hanya masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas laporan korban MA.

"Dia mengaku selaku korban dan mengatakan bahwa dia sudah melakukan pelaporan di Polda (NTB). Setelah kami tanyakan ternyata dia tidak punya LP. Selanjutnya kami menanyakan, apakah Saudara dihadirkan di sini kaitannya dengan laporan si MA? Bahkan dia tidak kenal sama MA," imbuhnya.

Aenudin menjelaskan dalam hukum pidana, terdapat beberapa tahap sebelum seseorang disebut sebagai korban. Salah satunya, dia berujar, yang bersangkutan harus melapor ke kepolisian terlebih dahulu.

Sepanjang persidangan, kedua saksi korban yang dihadirkan oleh JPU hanya menyampaikan pengalaman yang pernah dialami mereka dengan Agus. Aenudin menegaskan kesaksian kedua saksi pada persidangan kedua ini dibantah sepenuhnya oleh Agus. Ia menyebut mereka tidak pernah kenal maupun bertemu.

"Sehingga tidak perlu dipertanyakan apakah keterangan benar atau tidak, dia tidak pernah kenal. Udah selesai," pungkasnya.

Sidang berlangsung alot hingga memakan waktu mencapai sembilan jam. Musababnya, saksi atau korban merasa tertekan dengan keberadaan terdakwa Agus di dalam ruangan. Walhasil, sidang sempat diskors. Sementara itu, terdakwa dan korban ditempatkan di ruangan terpisah.

"Saksi pada pokoknya merasa tertekan. Atas alasan ketidaknyamanannya, kemudian majelis hakim memeriksa saksi terpisah dari terdakwa," kata Juru Bicara PN Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya saat konferensi pers sesuai sidang di PN Mataram, Kamis petang.

Agenda sidang Agus di PN Mataram hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Agus mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dikawal ketat oleh kepolisian sejak tiba di lokasi persidangan. Pria tunadaksa itu tidak mengucapkan sepatah kata pun saat berjalan memasuki ruang sidang utama.

Setibanya di ruang sidang, Agus sempat meminta tisu dan membersihkan wajah menggunakan kaki. Sidang berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati.

Agus didakwa dengan Pasal 6 huruf a dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.




(iws/hsa)

Hide Ads