
Tak Ada Perintah Hakim Pecat Pratu Richal yang Terbukti Membunuh-Menganiaya
Pratu Richal terbukti membunuh dan melakukan penganiayaan hingga divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Tapi hakim tak ada memerintahkan agar terdakwa dipecat.
Pratu Richal terbukti membunuh dan melakukan penganiayaan hingga divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Tapi hakim tak ada memerintahkan agar terdakwa dipecat.
Hakim menjatuhkan vonis ringan ke Pratu Richal yang terbukti menganiaya dan membunuh. Ini 5 pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis tersebut.
Hakim menyatakan Pratu Richal terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Meski begitu terdakwa tidak dipecat dari TNI.
Pratu Richal divonis 3 bulan penjara di kasus penganiayaan. Vonis itu merupakan kasus kedua yang menjerat Pratu Richal.
Pratu Richal divonis 1,5 tahun di kasus pembunuhan. Hakim yang membacakan vonis menasihati Pratu Richal agar tak mengulangi perbuatannya.
Hakim menjatuhkan vonis ringan 1,5 tahun ke Pratu Richal. Vonis ringan itu diberikan karena terdakwa memberikan santunan Rp 69 juta ke keluarga korban.
Pratu Richal divonis 1,5 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Yosua Samosir, pemilik warkop di Medan. Richal terbukti bersalah menikam Yosua hingga tewas.
Pratu Richal Alunpah akan menjalani sidang vonis pada Selasa (23/1) dalam perkara penganiayaan yang dia lakukan hingga menyebabkan korbannya tewas.
Pratu Richal Alunpah, anggota Kopasgat yang menganiaya hingga tewas pemilik warkop di Medan dituntut 2 tahun penjara oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer.
Pratu Richal mulai diadili dalam perkara pembunuhan kepada Yosua Samosir. Richal didakwa melakukan penganiayaan berat dalam sidang perdananya.