Pratu Richal Alunpah, anggota Wing III Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) yang menganiaya hingga tewas pemilik warkop di Medan dituntut 2 tahun penjara oleh Oditur Militer. Oditur meyakini bahwa Richal Alunpah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Pada amar tuntutan Oditur Militer yang dibacakan oleh Mayor Chk Sugito, kata Humas Pengadilan Militer Letnan Kolonel Sus Ziky Suryadi, Richal Alunpah dikenakan pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP.
"Dalam berkas perkara nomor register 88-K/ PM I-02/AU/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, Oditur Militer mohon Pengadilan Militer menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana di atur dalam pasal 351 Ayat (1) Jo Ayat (3) KUHP, mohon agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun," kata Ziky, Kamis (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian setelah Oditur Militer membacakan tuntutannya, hakim Pengadilan Militer Medan memberikan kesempatan kepada Pratu Richal Alunpah melalui penasihat hukumnya untuk memberikan pembelaan pada pekan depan atas tuntutan tersebut.
"Atas tuntutan Oditur Militer tersebut, melalui penasihat hukum terdakwa akan mengajukan clementie (permohonan) yang akan dibacakan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 mendatang," tutup Ziky.
Sebelumnya diberitakan, diketahui, Pratu Richal Alunpah didakwa dua pasal oleh Oditur Militer. Perkara pertama, penganiayaan atas Andreas dan berkas perkara kedua penganiayaan mengakibatkan kematian atas tewasnya Yosua Samosir. Oditur membacakan dakwaannya secara bertahap dalam dua berkas perkara tersebut.
"Pertama 354 ayat (1) jo ayat (2), kedua pasal 351 ayat (1) jo ayat (3) KUHP. Hal itu atas tewasnya Yosua Samosir. Lalu, pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 352 ayat (1) KUHP," ucap oditur Mayor Chk R Panjaitan, Kamis (2/11/2023).
(mjy/mjy)