Pratu Richal dijatuhi vonis 1,5 tahun dari tuntutan dua tahun di kasus pembunuhan Yosua Samosir. Hakim menyampaikan lima pertimbangan dalam menjatuhkan vonis ringan tersebut.
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Djunaedi Iskandar mengatakan salah satu pertimbangan vonis ringan itu adalah istri korban telah memaafkan terdakwa.
"Pertama, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi," kata Djunaedi saat membacakan amar putusan di ruang Sisingamangaraja XII Pengadilan Militer Medan, Selasa (23/1/2024).
Kedua, terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban khususnya istri Yosua bernama Helena Simamora. Ketiga, keluarga korban, khususnya Helena, sudah memberi maaf ke terdakwa.
"Keempat, terdakwa melalui satuan memberikan uang duka cita kepada keluarga korban untuk biaya santunan dan penghiburan Rp 69 juta dan diterima keluarga," sebutnya.
Kelima, terdakwa merupakan anggota khusus TNI AU yaitu satuan Kopasgat yang merupakan prajurit TNI terlatih dan tenaga serta keterampilannya masih dibutuhkan satuan.
"Terdakwa masih muda dan masih bisa dibina menjadi prajurit yang baik dan dipergunakan tenaga dan kemampuannya," ucapnya.
Sedangkan hal yang memberatkan Richal ada tiga poin. Pertama, perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, terutama istri dan anaknya.
Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit butir ke 2. Yakni, tunduk terhadap hukum dan memang teguh disiplin keprajuritan, serta bertentangan dengan 8 wajib TNI butir 1, 2, 6, dan 7.
Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik TNI pada umumnya dan khususnya nama baik satuan, yaitu Wingko III Kopasgat di mata masyarakat.
Setelah vonis kasus pembunuhan, Pratu Richal Alunpah mengikuti sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Andreas Hutahean. Di kasus penganiayaan, Pratu Richal dijatuhi vonis tiga bulan penjara.
Kasus pembunuhan dan penganiayaan dengan terdakwa Pratu Richal itu terjadi pada 23 Januari 2023 lalu. Hakim dalam amar putusannya menyebut Pratu Richal terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Andreas.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richal Alunpah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata Djunaedi.
Setelah membacakan vonis hakim memberikan nasihat kepada Pratu Richal. Dalam kesempatan itu hakim berpesan agar terdakwa untuk dapat mengontrol emosi.
"Nasihat dari majelis hakim, jaga emosi," pesannya.
Kemudian Djunaedi berharap agar Pratu Richal tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa yang akan datang.
"Jangan diulangi lagi," lanjut hakim.
"Siap yang mulia," jawab Richal menanggapi pernyataan Djunaedi.
(astj/astj)